Sragen (Humas) – Kepatuhan terhadap aturan dan ketertiban administrasi menjadi perhatian dalam pembinaan dan rapat koordinasi kemadrasahan yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen. Kegiatan yang diikuti kepala madrasah swasta jenjang MI, MTs, dan MA se-Kabupaten Sragen tersebut berlangsung di Aula 2 Kankemenag Sragen, Selasa (22/9).

Kepala Subbagian Tata Usaha, Hari Ikhsan Darmawan, mengingatkan agar kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara tidak dimaknai sebatas kehadiran dan absensi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan juga harus tercermin dalam pelaksanaan setiap tugas dan tanggung jawab.
“Kita harus berintegritas, taat, dan patuh kepada segala aturan yang ada di Kementerian Agama,” tegas Hari.
Ia meminta setiap ketentuan dijalankan dengan baik, termasuk aturan yang dianggap sederhana. Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab aparatur sekaligus upaya menjaga marwah Kementerian Agama.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Wiyono, menyampaikan sejumlah agenda yang perlu menjadi perhatian madrasah ke depan. Beberapa di antaranya Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Periodik, tunjangan profesi guru (TPG), ketentuan dalam KMA terbaru, serta pengelolaan buku induk.
Wiyono menekankan pentingnya menjaga buku induk sebagai dokumen penting madrasah. Ia mengingatkan agar dokumen tersebut disimpan dengan aman dan mudah ditemukan ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Mohon Bapak Ibu, buku induk yang menjadi dokumen penting dijaga dengan baik. Sediakan lemari besi dan lainnya. Mungkin saat ini belum ada yang bertanya, tetapi jika suatu saat 10 tahun lagi ada yang bertanya, seperti terkait ijazah, kalau dokumennya tidak ada tentu akan repot,” ujarnya.
Pembinaan dan rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan tugas serta berbagai agenda kemadrasahan. Ketertiban dalam menjalankan aturan dan mengelola administrasi diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan madrasah secara tertib dan berkelanjutan. (enn)








