Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Standar Pelayanan (SIPPN – CariYanlik)
    • Maklumat Pelayanan
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Pengaduan Masyarakat
      • Prosedur Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR
24 September 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Standar Pelayanan (SIPPN – CariYanlik)
    • Maklumat Pelayanan
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Pengaduan Masyarakat
      • Prosedur Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Sragen
Beranda Berita

Makin Melek Hukum! Kamad dan Komite Madrasah Negeri se-Kabupaten Sragen Dapatkan Penerangan Hukum dari Kejati Jateng

oleh editor
September 23, 2026
Dalam Kategori Berita, Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Makin Melek Hukum! Kamad dan Komite Madrasah Negeri se-Kabupaten Sragen Dapatkan Penerangan Hukum dari Kejati Jateng
23
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen (Humas) – Kepala madrasah dan komite madrasah negeri se-Kabupaten Sragen mengikuti penerangan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/9). Kegiatan ini membahas sejumlah risiko hukum yang dapat muncul dalam pengelolaan madrasah, termasuk suap, gratifikasi, pungutan liar, serta pengelolaan dana oleh komite.

Penerangan hukum menghadirkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono dan Kasi V Kejati Jawa Tengah Anang Zaki Kurniawan sebagai narasumber. Keduanya memberikan pemahaman mengenai langkah yang perlu diperhatikan jajaran madrasah agar pelaksanaan tugas dan layanan tetap sesuai ketentuan.

Kenali Risiko Suap, Gratifikasi, dan Pungli di Madrasah

Arfan Triono mengingatkan jajaran madrasah untuk mengenali titik-titik rawan terjadinya suap, gratifikasi, dan pungutan liar seperti dalam proses Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), administrasi, ujian, pengadaan, bantuan dan lainnya.

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Karena itu, setiap bentuk pemberian perlu dicermati agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Segala sesuatu dalam kegiatan kemadrasahan harus dilakukan dengan transparansi. Pahami, taati, dan ikuti aturan yang berlaku. Sebab, kalau niat dalam diri memang ingin melakukan kejahatan, memahami hukum pun percuma,” tegas Arfan.

Ia juga menekankan bahwa pencegahan pelanggaran tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala madrasah. Komite, orang tua, dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan madrasah turut berperan menjaga transparansi dan budaya integritas.

Komite Madrasah Perlu Pahami Aturan Pengelolaan Dana

Sementara itu, Anang Zaki Kurniawan membahas mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan komite madrasah. Ia mengingatkan pentingnya membedakan sumbangan dengan pungutan, termasuk dalam hal nominal dan waktu pemberiannya.

“Namanya sumbangan itu tidak ada nominal yang disepakati dan waktunya tidak boleh ditentukan. Itu harus dipahami,” jelasnya.

Menurut Anang, pengelolaan dana yang berasal dari sumbangan maupun bantuan juga perlu disertai administrasi yang tertib. Komite madrasah memiliki peran mendukung penyelenggaraan pendidikan melalui semangat gotong royong dan partisipasi aktif untuk membantu meningkatkan kemampuan siswa.

Katim Hukum Kanwil Kemenag Jawa Tengah Hartanto turut mendampingi jalannya kegiatan tersebut. Ia mengarahkan jajaran madrasah agar menjadikan pemahaman hukum sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga setiap kebijakan dan layanan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Arahan tersebut sejalan dengan harapan Kakankemenag Sragen, Fatchur Rochman, agar pemahaman hukum yang diperoleh tidak berhenti selama kegiatan berlangsung. Ia berharap jajaran madrasah dapat menerapkannya dalam pelaksanaan tugas, layanan, dan pengambilan kebijakan sehari-hari sesuai aturan yang berlaku. (enn)

Tags: Hukum
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Dua Siswa MIN 8 Sragen Raih Medali pada COMMATH XIV UIN Walisongo Semarang

Artikel Selanjutnya

Wujudkan Demokrasi Madrasah, MTsN 6 Sragen Gelar Pemilihan Ketua OSIM Periode 2026/2027

Artikel Terkait

Bekali Siswa Hadapi Tantangan Era Digital, MAN 2 Sragen Gandeng Puskesmas Plupuh 1 Gelar Sosialisasi P3LP
Berita

Bekali Siswa Hadapi Tantangan Era Digital, MAN 2 Sragen Gandeng Puskesmas Plupuh 1 Gelar Sosialisasi P3LP

oleh kontributor
23 Sep 2026
0

Sragen (Humas) - Dalam upaya meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan psikologis peserta didik, MAN 2 Sragen bekerja sama dengan Puskesmas Plupuh...

SelanjutnyaDetails
Wujudkan Demokrasi Madrasah, MTsN 6 Sragen Gelar Pemilihan Ketua OSIM Periode 2026/2027

Wujudkan Demokrasi Madrasah, MTsN 6 Sragen Gelar Pemilihan Ketua OSIM Periode 2026/2027

23 Sep 2026
Dua Siswa MIN 8 Sragen Raih Medali pada COMMATH XIV UIN Walisongo Semarang

Dua Siswa MIN 8 Sragen Raih Medali pada COMMATH XIV UIN Walisongo Semarang

23 Sep 2026
Kasfa MAN 3 Sragen Dalami Cara Hitung Waktu Salat lewat Ilmu Falak

Kasfa MAN 3 Sragen Dalami Cara Hitung Waktu Salat lewat Ilmu Falak

23 Sep 2026
Tak Hanya Tangani Luka, PMR MAN 3 Sragen Belajar Kenali Masalah dan Tekanan Psikologis Remaja

Tak Hanya Tangani Luka, PMR MAN 3 Sragen Belajar Kenali Masalah dan Tekanan Psikologis Remaja

23 Sep 2026
Antusias! Warga MAN 3 Sragen Ikuti Simulasi Darurat Evakuasi Ular dan Pemadaman Kebakaran Tabung Gas

Antusias! Warga MAN 3 Sragen Ikuti Simulasi Darurat Evakuasi Ular dan Pemadaman Kebakaran Tabung Gas

23 Sep 2026
Artikel Selanjutnya
Wujudkan Demokrasi Madrasah, MTsN 6 Sragen Gelar Pemilihan Ketua OSIM Periode 2026/2027

Wujudkan Demokrasi Madrasah, MTsN 6 Sragen Gelar Pemilihan Ketua OSIM Periode 2026/2027

Bekali Siswa Hadapi Tantangan Era Digital, MAN 2 Sragen Gandeng Puskesmas Plupuh 1 Gelar Sosialisasi P3LP

Bekali Siswa Hadapi Tantangan Era Digital, MAN 2 Sragen Gandeng Puskesmas Plupuh 1 Gelar Sosialisasi P3LP

Tiga Siswa MIN 8 Sragen Lolos Grand Final Olimpiade Obor Langit 2026

Tiga Siswa MIN 8 Sragen Lolos Grand Final Olimpiade Obor Langit 2026

Kategori

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Standar Pelayanan (SIPPN – CariYanlik)
    • Maklumat Pelayanan
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Pengaduan Masyarakat
      • Prosedur Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset