Sragen (Humas) – Kepala madrasah dan komite madrasah negeri se-Kabupaten Sragen mengikuti penerangan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/9). Kegiatan ini membahas sejumlah risiko hukum yang dapat muncul dalam pengelolaan madrasah, termasuk suap, gratifikasi, pungutan liar, serta pengelolaan dana oleh komite.
Penerangan hukum menghadirkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono dan Kasi V Kejati Jawa Tengah Anang Zaki Kurniawan sebagai narasumber. Keduanya memberikan pemahaman mengenai langkah yang perlu diperhatikan jajaran madrasah agar pelaksanaan tugas dan layanan tetap sesuai ketentuan.
Kenali Risiko Suap, Gratifikasi, dan Pungli di Madrasah
Arfan Triono mengingatkan jajaran madrasah untuk mengenali titik-titik rawan terjadinya suap, gratifikasi, dan pungutan liar seperti dalam proses Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), administrasi, ujian, pengadaan, bantuan dan lainnya.

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Karena itu, setiap bentuk pemberian perlu dicermati agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Segala sesuatu dalam kegiatan kemadrasahan harus dilakukan dengan transparansi. Pahami, taati, dan ikuti aturan yang berlaku. Sebab, kalau niat dalam diri memang ingin melakukan kejahatan, memahami hukum pun percuma,” tegas Arfan.
Ia juga menekankan bahwa pencegahan pelanggaran tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala madrasah. Komite, orang tua, dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan madrasah turut berperan menjaga transparansi dan budaya integritas.
Komite Madrasah Perlu Pahami Aturan Pengelolaan Dana
Sementara itu, Anang Zaki Kurniawan membahas mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan komite madrasah. Ia mengingatkan pentingnya membedakan sumbangan dengan pungutan, termasuk dalam hal nominal dan waktu pemberiannya.
“Namanya sumbangan itu tidak ada nominal yang disepakati dan waktunya tidak boleh ditentukan. Itu harus dipahami,” jelasnya.
Menurut Anang, pengelolaan dana yang berasal dari sumbangan maupun bantuan juga perlu disertai administrasi yang tertib. Komite madrasah memiliki peran mendukung penyelenggaraan pendidikan melalui semangat gotong royong dan partisipasi aktif untuk membantu meningkatkan kemampuan siswa.


Katim Hukum Kanwil Kemenag Jawa Tengah Hartanto turut mendampingi jalannya kegiatan tersebut. Ia mengarahkan jajaran madrasah agar menjadikan pemahaman hukum sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga setiap kebijakan dan layanan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Arahan tersebut sejalan dengan harapan Kakankemenag Sragen, Fatchur Rochman, agar pemahaman hukum yang diperoleh tidak berhenti selama kegiatan berlangsung. Ia berharap jajaran madrasah dapat menerapkannya dalam pelaksanaan tugas, layanan, dan pengambilan kebijakan sehari-hari sesuai aturan yang berlaku. (enn)








