Sragen (Humas) – MTsN 8 Sragen menggelar rapat penegas kenaikan kelas bagi siswa kelas VII dan VIII sebagai tahapan akhir dalam penetapan hasil belajar Tahun Pelajaran 2025/2026, Rabu (17/6). Kegiatan ini menjadi forum bersama bagi dewan guru untuk melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap capaian peserta didik sebelum keputusan kenaikan kelas ditetapkan.
Kepala MTsN 8 Sragen, Amiruddin, menyampaikan bahwa rapat penegas dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, forum tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap keputusan diambil secara cermat dan bertanggung jawab.
“Rapat penegas ini menjadi forum penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan perkembangan akademik maupun karakter peserta didik,” ujar Amiruddin.
Rapat selanjutnya dipimpin oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Abu Ngamar. Dalam arahannya, ia memaparkan data hasil belajar siswa, tingkat kehadiran, serta berbagai aspek penilaian yang menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan kenaikan kelas.
Melalui diskusi dan pencermatan bersama, dewan guru melakukan verifikasi terhadap capaian belajar siswa kelas VII dan VIII. Proses rapat diawali dengan laporan dari masing-masing wali kelas dengan melaporkan kondisi siswa dengan berbagai pertimbangan kriteria-kriteria kenaikan kelas dan selanjutnya menjadi pertimbangan keputusan yang disepakati bersama.
Abu Ngamar menegaskan bahwa rapat penegas kenaikan kelas merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas layanan pendidikan di madrasah. “Keputusan yang dihasilkan merupakan hasil musyawarah dan pertimbangan menyeluruh dari para guru terhadap perkembangan peserta didik selama satu tahun pelajaran,” jelasnya.
Dengan terselenggaranya rapat penegas kenaikan kelas ini, MTsN 8 Sragen berharap dapat terus memberikan layanan pendidikan yang berkualitas serta mendorong peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan karakter positif pada jenjang berikutnya. (wvz/enn)











