Sragen (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen menandatangani Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (15/7). Kerja sama ini menjadi landasan sinergi dalam pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain oleh Kejaksaan Negeri kepada Kementerian Agama guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen, Purnama, menjelaskan bahwa melalui perjanjian kerja sama tersebut, Kejaksaan menjalankan tiga fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara, yakni memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lain. Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi diwujudkan melalui koordinasi dan pendampingan apabila diperlukan.
“Kami berharap tidak hanya simbolis, tetapi benar-benar ditindaklanjuti. Jika Kementerian Agama membutuhkan pendampingan atau bantuan hukum, kami siap memberikan dukungan sesuai kewenangan,” ujar Purnama.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Fatchur Rochman, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. “Perjanjian kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat pada peraturan perundang-undangan. Kami berharap komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen terus terjalin sebagai upaya mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum sekaligus memperkuat kemitraan strategis antarlembaga,” tuturnya.
Melalui kerja sama ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen berharap setiap pelaksanaan tugas dan kebijakan dapat didukung pendampingan hukum yang memadai sehingga berjalan sesuai ketentuan, meminimalkan risiko hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (enn)







