Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Standar Pelayanan (SIPPN – CariYanlik)
    • Maklumat Pelayanan
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Pengaduan Masyarakat
      • Prosedur Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR
10 Agustus 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Standar Pelayanan (SIPPN – CariYanlik)
    • Maklumat Pelayanan
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Pengaduan Masyarakat
      • Prosedur Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Sragen
Beranda Berita

Kemenag Sragen Musnahkan Buku Nikah Tak Terpakai, Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara

oleh editor
Juli 15, 2026
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kemenag Sragen Musnahkan Buku Nikah Tak Terpakai, Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara
445
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa stok buku nikah model lama bersampul hijau-merah yang belum pernah digunakan dan tidak lagi dipakai dalam pelayanan pencatatan nikah, Selasa (14/7). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dokumen negara sekaligus memastikan pengelolaan BMN dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan pemusnahan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 1606 Tahun 2025. Sesuai ketentuan tersebut, stok buku nikah model lama yang sudah tidak digunakan dalam pelayanan pencatatan nikah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini tidak berdampak pada buku nikah yang telah dimiliki masyarakat. Buku nikah model lama yang telah diterbitkan dan dimiliki pasangan suami istri tetap sah sebagai dokumen perkawinan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Fatchur Rochman, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Agama, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara.

“Buku nikah yang tidak lagi digunakan, sesuai perintah Menteri Agama supaya dapat dimusnahkan dengan cara dibakar. Pelaksanaan ini kita pastikan sesuai aturan, dan semoga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, buku nikah merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum sehingga harus dikelola secara cermat hingga tahap pemusnahannya. Langkah tersebut juga menjadi bentuk mitigasi agar dokumen yang sudah tidak berlaku tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam pelaksanaannya, buku nikah yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan terlebih dahulu dikumpulkan, kemudian dibakar sesuai prosedur. Proses pembakaran dilakukan dengan pengawasan secara langsung guna memastikan seluruh dokumen musnah sempurna sekaligus mengantisipasi potensi risiko kebakaran di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang tertib, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, pemusnahan dokumen yang sudah tidak digunakan juga memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dokumen negara yang bersifat penting dikelola secara aman sehingga terhindar dari risiko penyalahgunaan. (enn)

Tags: Buku NikahPemusnahan BMN
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Evaluasi Triwulan II, Kakankemenag Sragen Minta Unit Kerja Optimalkan Pelaksanaan Program dan Anggaran

Artikel Selanjutnya

Demonstrasi Tapak Suci dan LKBB Tutup Hari Pertama MATAMUDA MTsN 4 Sragen

Artikel Terkait

Tertib dan Terjadwal, MAN 2 Sragen Serahkan Ijazah dan Transkrip Nilai Murid Lulusan 2025/2026
Berita

Tertib dan Terjadwal, MAN 2 Sragen Serahkan Ijazah dan Transkrip Nilai Murid Lulusan 2025/2026

oleh kontributor
05 Agu 2026
0

Sragen (Humas) - MAN 2 Sragen melaksanakan penyerahan ijazah dan transkrip nilai kepada murid kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026 secara...

SelanjutnyaDetails
MIN 9 Sragen Dominasi Juara 1 POPDA Atletik Kabupaten Sragen Dan Melaju Ke Tingkat Provinsi Jawa Tengah

MIN 9 Sragen Dominasi Juara 1 POPDA Atletik Kabupaten Sragen Dan Melaju Ke Tingkat Provinsi Jawa Tengah

05 Agu 2026
Tanamkan Nilai Dasa Darma, Persami MAN 1 Sragen Jadi Wadah Pembentukan Karakter Murid

Tanamkan Nilai Dasa Darma, Persami MAN 1 Sragen Jadi Wadah Pembentukan Karakter Murid

04 Agu 2026
Seksi Penmad Distribusikan Blangko Ijazah RA hingga MA, Ketelitian Jadi Pesan Utama

Seksi Penmad Distribusikan Blangko Ijazah RA hingga MA, Ketelitian Jadi Pesan Utama

04 Agu 2026
Pembinaan di KUA Sidoharjo, Kasubbag TU: Disiplin ASN Menentukan Kualitas Pelayanan Publik

Pembinaan di KUA Sidoharjo, Kasubbag TU: Disiplin ASN Menentukan Kualitas Pelayanan Publik

03 Agu 2026
Tiga Atlet Taekwondo MIN 9 Sragen Berhasil Naik Podium Juara POPDA Kabupaten Sragen 2026

Tiga Atlet Taekwondo MIN 9 Sragen Berhasil Naik Podium Juara POPDA Kabupaten Sragen 2026

03 Agu 2026
Artikel Selanjutnya
Demonstrasi Tapak Suci dan LKBB Tutup Hari Pertama MATAMUDA MTsN 4 Sragen

Demonstrasi Tapak Suci dan LKBB Tutup Hari Pertama MATAMUDA MTsN 4 Sragen

Gelorakan Madrasah Senyaman, MAN 3 Sragen Edukasi Bahaya Rokok dan Narkoba di MATAMUDA

Gelorakan Madrasah Senyaman, MAN 3 Sragen Edukasi Bahaya Rokok dan Narkoba di MATAMUDA

Usung Tema Pradipa Nawasina, MATAMUDA MAN 1 Sragen Nyalakan Semangat Generasi Madrasah Berprestasi

Usung Tema Pradipa Nawasina, MATAMUDA MAN 1 Sragen Nyalakan Semangat Generasi Madrasah Berprestasi

Kategori

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Standar Pelayanan (SIPPN – CariYanlik)
    • Maklumat Pelayanan
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Pengaduan Masyarakat
      • Prosedur Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset