Sragen (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen akan mengintensifkan pembenahan layanan setelah ditetapkan sebagai satuan kerja yang menjadi sampel penilaian mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (PEKPPP). Penetapan tersebut disampaikan dalam sosialisasi PEKPPP yang diselenggarakan Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI secara daring, Selasa (9/6).
Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa sebanyak 221 satuan kerja vertikal atau sekitar 30 persen dari total satker Kementerian Agama ditetapkan sebagai sampel penilaian mandiri PEKPPP Tahun 2026, termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen.
Tim Biro Ortala juga menyampaikan arahan mendetail terkait aspek-aspek yang menjadi fokus penilaian, meliputi kebijakan pelayanan publik, profesionalitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, inovasi pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan. Selain itu, peserta juga mendapatkan bimbingan teknis mengenai pemenuhan indikator pada masing-masing aspek penilaian.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Fatchur Rochman, menyambut positif terpilihnya Kemenag Sragen sebagai salah satu sampel penilaian. Menurutnya, hal tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang semakin berkualitas.
“Menjadi motivasi bagi kita untuk terus berbenah. Penilaian ini bukan semata-mata untuk memperoleh hasil yang baik, tetapi menjadi sarana evaluasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Fatchur menegaskan bahwa hasil sosialisasi akan segera ditindaklanjuti melalui penguatan koordinasi lintas unit, pemetaan indikator, serta penyempurnaan berbagai aspek layanan yang menjadi perhatian dalam evaluasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen serta memberikan pengalaman layanan yang semakin baik bagi masyarakat. (enn)







