Sragen (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa stok buku nikah model lama bersampul hijau-merah yang belum pernah digunakan dan tidak lagi dipakai dalam pelayanan pencatatan nikah, Selasa (14/7). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dokumen negara sekaligus memastikan pengelolaan BMN dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Pelaksanaan pemusnahan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 1606 Tahun 2025. Sesuai ketentuan tersebut, stok buku nikah model lama yang sudah tidak digunakan dalam pelayanan pencatatan nikah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini tidak berdampak pada buku nikah yang telah dimiliki masyarakat. Buku nikah model lama yang telah diterbitkan dan dimiliki pasangan suami istri tetap sah sebagai dokumen perkawinan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Fatchur Rochman, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Agama, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara.
“Buku nikah yang tidak lagi digunakan, sesuai perintah Menteri Agama supaya dapat dimusnahkan dengan cara dibakar. Pelaksanaan ini kita pastikan sesuai aturan, dan semoga tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, buku nikah merupakan dokumen negara yang memiliki nilai hukum sehingga harus dikelola secara cermat hingga tahap pemusnahannya. Langkah tersebut juga menjadi bentuk mitigasi agar dokumen yang sudah tidak berlaku tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Dalam pelaksanaannya, buku nikah yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan terlebih dahulu dikumpulkan, kemudian dibakar sesuai prosedur. Proses pembakaran dilakukan dengan pengawasan secara langsung guna memastikan seluruh dokumen musnah sempurna sekaligus mengantisipasi potensi risiko kebakaran di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang tertib, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, pemusnahan dokumen yang sudah tidak digunakan juga memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dokumen negara yang bersifat penting dikelola secara aman sehingga terhindar dari risiko penyalahgunaan. (enn)









