Sragen (Humas) – Pembimas Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Eko Pujianto, menyambangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Senin (21/7). Audiensi tersebut membahas upaya percepatan hibah dan pensertifikatan tanah pura di Kabupaten Sragen guna memberikan kepastian hukum terhadap aset tempat ibadah umat Hindu.
Pertemuan berlangsung sebagai forum koordinasi untuk menyamakan langkah dalam proses legalisasi aset pura. Sejumlah hal yang dibahas meliputi pemetaan data, kelengkapan administrasi, hingga mekanisme hibah dan pensertifikatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembimas Hindu Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Eko Pujianto, mengatakan legalitas tanah pura menjadi aspek penting dalam memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan sekaligus menjamin keberlanjutan pemanfaatannya bagi umat Hindu.
“Kami berharap proses hibah dan pensertifikatan tanah pura di Kabupaten Sragen dapat berjalan dengan baik melalui sinergi seluruh pihak. Kepastian hukum atas aset tempat ibadah menjadi fondasi penting agar pura dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk pelayanan dan pembinaan umat,” ujarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Fatchur Rochman, menyambut baik audiensi tersebut sebagai bentuk penguatan koordinasi antara Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan Kemenag Sragen dalam memberikan pelayanan kepada umat Hindu.
“Kemenag Sragen siap mendukung proses yang diperlukan sesuai kewenangan kami. Melalui koordinasi yang baik, kami berharap seluruh tahapan hibah maupun pensertifikatan tanah pura dapat berjalan tertib, sehingga aset tempat ibadah memiliki legalitas yang jelas dan memberi rasa aman bagi umat,” tutur Fatchur.
Melalui audiensi ini, Kemenag Sragen bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah berkomitmen terus membangun sinergi dengan para pengempon pura dan pihak terkait agar proses legalisasi aset tempat ibadah dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. (gsm/enn)








