Sragen (Humas) – MAN 1 Sragen menggelar kegiatan sosialisasi kontrak prestasi bagi guru dan pegawai pada Rabu (17/6). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan madrasah tersebut diikuti oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan sebagai langkah awal penerapan budaya kerja yang lebih terukur, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebijakan yang akan diterapkan pada Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam kebijakan tersebut, seluruh guru dan pegawai diwajibkan menyusun serta menyepakati kontrak prestasi yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja selama satu tahun ajaran.
Kepala MAN 1 Sragen, Windrati, menjelaskan bahwa penyusunan kontrak prestasi mengacu pada pedoman kontrak prestasi kepala madrasah yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Pedoman tersebut menjadi dasar dalam menentukan target-target kinerja yang realistis, terukur, dan selaras dengan visi serta program pengembangan madrasah.
Menurut Windrati, kontrak prestasi tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penguatan komitmen dan tanggung jawab seluruh warga madrasah dalam mencapai tujuan bersama. Melalui kontrak tersebut, setiap individu diharapkan memiliki target yang jelas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Kontrak prestasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Dengan adanya target yang jelas dan terukur, setiap guru dan pegawai dapat bekerja lebih fokus, terarah, serta memiliki motivasi untuk memberikan kinerja terbaik bagi kemajuan madrasah,” ujar Windrati dalam arahannya.
Melalui sosialisasi ini, MAN 1 Sragen berharap seluruh guru dan pegawai dapat memahami mekanisme penyusunan kontrak prestasi serta mampu mengimplementasikannya secara optimal. Penerapan kontrak prestasi diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola madrasah yang akuntabel, berprestasi, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. (aw/sbs/enn)








