Sragen (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen melalui Unit Kepegawaian menggelar pembinaan administrasi kepegawaian bagi ASN pada Rabu (26/8). Pada pembinaan tersebut, ASN diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban administratif seperti pengisian SKP, kelengkapan bukti dukung, serta pemutakhiran data kepegawaian.
Staf Unit Kepegawaian, Nining Sri Murni, secara khusus mengingatkan ASN mengenai kewajiban pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai bagian dari penilaian kinerja. Ia menyoroti masih adanya ASN yang belum menyusun SKP maupun mengisi bukti dukung secara lengkap, padahal SKP perlu dipenuhi secara berkala setiap triwulan.
Nining meminta ASN tidak sekadar menyelesaikan pengisian SKP, tetapi juga memperhatikan bukti dukung yang dicantumkan.
“SKP mohon diisi dengan sebenar-benarnya. Bukti dukung jangan hanya tautan, tetapi harus ada isinya dan sesuai dengan pekerjaan yang dilaporkan,” tegas Nining.

Selain SKP, Nining menjelaskan sejumlah administrasi kepegawaian yang perlu menjadi perhatian, mulai dari data pangkat dan jabatan, data keluarga untuk keperluan tunjangan, kenaikan gaji berkala, cuti, presensi, hingga administrasi lainnya. Menurutnya, berbagai data tersebut saling berkaitan dan dapat berpengaruh terhadap proses kepegawaian, termasuk pencairan gaji dan pemenuhan hak ASN.
Karena itu, ASN juga diminta rutin memastikan data pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) sesuai dengan kondisi terbaru. Setiap perubahan data perlu segera diperbarui agar tidak menimbulkan persoalan ketika digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Pesan tersebut ia rangkum dalam ungkapan, “Validno SIMPEG-mu ben ra sumpek.” Menurut Nining, data kepegawaian yang valid akan membantu berbagai urusan administrasi berjalan lebih lancar dan mencegah persoalan di kemudian hari. (enn)







