Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 221 Tahun 2018 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi
SelanjutnyaDetailsJumat Keliling, Wadah Koordinasi Kasi Pais dan Sekolah
SelanjutnyaDetailsGuru Harus Pernah Mengikuti Diklat Peningkatan Kualitas
SelanjutnyaDetailsPengumuman Seleksi Petugas Haji Tahun 2018
SelanjutnyaDetailsHadapi Ujian Madrasah 2018, Kankemenag Adakan Rakor
SelanjutnyaDetailsKankemenag Sragen Sosialisasikan Penerbitan Passport/DPRI
SelanjutnyaDetailsSurat Edaran No.3 Tahun 2017 Tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai Surat Pengantar Kepala Biro Keuangan Petunjuk Teknis Transaksi Pembayaran Non...
SelanjutnyaDetailsKankemenag Sragen Lantik Pejabat Eselon IV
SelanjutnyaDetailsPengumuman Jadwal Wawancara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama Tahun 2017
SelanjutnyaDetailsKeputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 250/KN/2017 Tentang Pembagian Kewenangan Penilaian Barang Milik Negara Oleh Penilai Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan...
SelanjutnyaDetails