Sragen (Humas) – Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Sragen mengawali Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan pembinaan sekaligus Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2026 pada Senin (5/1/2026), bertempat di Ruang Guru serta diikuti oleh seluruh guru.
Dalam kegiatan yang dihadiri Pengawas Madrasah, Nurkholis Muallim, disampaikan panjang lebar tentang substansi kebijakan KMA 1503 serta arah implementasinya dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
Dalam penyampaiannya, Nurkholis menegaskan pentingnya peran guru dalam memahami dan melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh pendidik terkait regulasi terbaru Kementerian Agama, sehingga dapat menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran pada semester genap.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, MTsN 8 Sragen menegaskan komitmennya untuk melaksanakan kebijakan Kementerian Agama secara profesional dan berkelanjutan demi terwujudnya layanan pendidikan madrasah yang bermutu dan berdaya saing. Para guru mengikuti kegiatan dengan antusias, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. (wvz/enn)








