Sragen-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen mengadakan Uji Kompetensi Pemetaan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Keagamaan bagi Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS. Uji Kompetensi diadakan di Aula Kankemenag Sragen (01/11).
Menurut Kasi Bimas Kankemenag Sragen Erfandi, bahwa uji kompetensi diadakan sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 889 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemetaan wawasan kebangsaan dan pemahaman keagamaan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS.
“Penyuluh Agama Islam sebagai ujung tombak Kementerian Agama harus menjadi contoh teladan dalam kehidupan beragama. Pemahaman yang moderat dalam beragama merupakan sebuah keniscayaan di Negara Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, Bahasa dan perbedaan lainnya” kata Erfandi.
“Saya berharap semoga dari semua penyuluh yang ada ini, tidak memiliki pemahaman yang radikal” tambahnya.
Peserta uji kompetensi terdiri dari Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS sejumlah 156 orang dengan pelaksanaan secara online melalui Handphone masing-masing peserta.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen H. Ihsan Muhadi dalam sambutannya menyampaikan tentang 9 pilar moderasi beragama dan indikator moderasi beragama.
“Saya berpesan kepada semua Penyuluh Agama Islam untuk menjalankan Sembilan Pilar moderasi beragama Yaitu Kemanusiaan, Kemaslahatan Umum, Adil, Berimbang, Taat Konstitusi, Komitmen Kebangsaaan, Toleransi, Anti Kekerasan dan Penghormatan Kepada Tradisi. Ini agar masyarakat semakin moderat dalam beragama maupun berprinsip,” pesan Kakankemenag.
Masih menurut Kakankemenag Sragen, terkait penguatan moderasi beragama, ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan, yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” pungkasnya.(mini)