Sragen (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen menggelar rapat tindak lanjut perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bersama kepala madrasah dan pengelola anggaran, Kamis (1/10).
Kepala Kemenag Sragen, Fatchur Rochman, menyampaikan bahwa kontrak PPPK paruh waktu diperpanjang untuk satu tahun ke depan dengan mempertimbangkan arahan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terkait penyerapan anggaran.
“Sesuai dengan arahan Kakanwil, agar se-Provinsi Jawa Tengah anggarannya dapat terserap semuanya, agar nanti dapat disamakan semuanya pembayarannya dan bisa sesuai kebutuhan. Nah, ini kita samakan se-Kabupaten Sragen,” ujarnya.
Menurut Fatchur, penyeragaman besaran pembayaran tersebut mencakup PPPK paruh waktu pada berbagai jenjang madrasah maupun satuan kerja KUA. Karena itu, pengelola anggaran perlu saling berkoordinasi untuk menyesuaikan pelaksanaannya di masing-masing satuan kerja.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha, Hari Ikhsan Darmawan, menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun ke depan sambil menunggu proses pengajuan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.


Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Nining Sri Murni, menyampaikan bahwa terdapat 21 PPPK paruh waktu di lingkungan Kemenag Sragen yang perpanjangan kontraknya sedang dalam proses penerbitan SK, dengan TMT per 1 Oktober 2026. “Setelah terbit SK, ada kontrak perjanjian kerja. Dan besaran upah itu tertuang di dalamnya,” jelas Nining.
Ia menambahkan bahwa besaran upah yang akan dicantumkan dalam perjanjian kerja perlu disiapkan sesuai hasil koordinasi dan arahan yang telah disampaikan. (enn)









