Sragen (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Fatchur Rochman, membuka Diklat Perkoperasian Tingkat Dasar Tahap VI yang diselenggarakan KPRI “Amal Bakti” Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Selasa (28/7). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 28–29 Juli 2026, ini diikuti 40 anggota koperasi sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekaligus menyiapkan kader koperasi yang siap memperkuat tata kelola organisasi.

Ketua KPRI “Amal Bakti”, Erfandi, mengatakan diklat bertujuan membekali anggota agar mampu menjadi mitra strategis bagi pengurus dan pengawas, sekaligus menyiapkan calon pengurus koperasi yang memahami tata kelola organisasi.
Dalam sambutannya, Fatchur menegaskan bahwa penyelenggaraan diklat bukan sekadar memenuhi agenda organisasi, melainkan menjadi investasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar koperasi mampu berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya.
“Ini adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk meningkatkan sumber daya manusia, bukan semata-mata melaksanakan kegiatan. Yang terpenting adalah meningkatkan kapasitas diri agar koperasi mampu memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Inilah wujud nyata semangat gotong royong,” ujarnya.
Fatchur berharap seluruh peserta mengikuti setiap materi dengan sungguh-sungguh sehingga ilmu yang diperoleh dapat menjadi bekal ketika dipercaya mengemban amanah sebagai pengurus maupun pengawas koperasi.


Selama dua hari, peserta memperoleh pembekalan mengenai dasar-dasar perkoperasian, tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, serta kebijakan dan pengembangan koperasi. Materi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag), Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI), dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda).
Melalui diklat ini, KPRI “Amal Bakti” berharap semakin banyak anggota yang memahami tata kelola koperasi dan siap berperan aktif dalam pengembangan organisasi. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan berdampak pada pengelolaan koperasi yang lebih profesional, pelayanan yang semakin baik, serta meningkatnya kesejahteraan seluruh anggota. (enn)







