Sragen-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, H. Hanif Hanani menyerahkan SK PNS kepada 44 orang CPNS di lingkungan Kankemenag Kab. Sragen, Kamis (11/06) di aula setempat. Setelah menerima SK PNS, selanjutnya bersama 24 PNS yang sudah menerima SK PNS sebelumnya mereka diangkat sumpahnya.
Saat memberikan sambutan pengarahan, Hanif Hanani mengingatkan para PNS baru untuk bersyukur atas nikmat dengan diangkatnya mereka sebagai PNS, namun dia juga mengingatkan bahwa setelah menjadi PNS akan meningkatkan kinerjanya.
“Hari ini adalah hari bersejarah bagi kalian, dengan diterimanya SK PNS tentu sebuah nikmat yang harus disyukuri. Namun perlu saya ingatkan bahwa justru dengan menjadi PNS menjadi titik awal untuk menunjukkan kinerja terbaik” kata Hanif Hanani.
“Hari ini kalian juga diambil sumpah, sumpah ini tidak hanya dihadapan manusia saja, namun juga dipertanggungjawabkan kepada Allah, jadi jangan main-main, bekerjalah sebaik-baiknya” lanjutnya.
Kakankemenag juga mengingatkan bahwa sebagai pegawai di Kementerian Agama hendaknya faham dan mengamalkan 5 nilai budaya kerja yakni Integritas, Profesionalisme, Inovasi , Tanggungjawab dan Keteladanan.
Sementara itu usai acara, salah satu PNS yang baru menerima SK, Hidayat Nur Cahyo Utomo menuturkan kegembiraan dan rasa syukurnya telah resmi menjadi PNS. Dayat, demikian nama akrabnya mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa tahun mengabdi di Kementerian Agama yakni menjadi guru di salah satu madrasah swasta daerah pinggiran Sragen.
“Menjadi PNS adalah sebuah anugerah yang luar biasa untuk kami, setelah bertahun-tahun menjadi guru MI swasta akhirnya Alhamdulillah bisa diterima menjadi guru PNS di MTs, lebih bersyukur lagi karena penempatan saya dekat dengan tempat tinggal” ujar Dayat dengan gembira.
Berkenaan dengan belum berakhirnya wabah Covid-19 maka pelaksanaan acara dilakukan dengan standar protokol kesehatan dari pemerintah, semua peserta yang hadir sebelum memasuki ruangan dicek suhu, disemprot handsanitizer dan wajib memakai masker serta dilakukan pengaturan jarak tempat duduk. (ren/ir)