Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Standar Pelayanan (SIPPN – CariYanlik)
    • Maklumat Pelayanan
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Pengaduan Masyarakat
      • Prosedur Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR
11 Agustus 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Standar Pelayanan (SIPPN – CariYanlik)
    • Maklumat Pelayanan
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Pengaduan Masyarakat
      • Prosedur Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Sragen
Beranda Tanpa Kategori

Pembatalan Pengiriman Jamaah Haji Tahun 2020 Adalah Keputusan Berat Namun Demi Kemaslahatan Harus Dilakukan

oleh admin
Desember 19, 2022
Dalam Kategori Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Pembatalan Pengiriman Jamaah Haji Tahun 2020 Adalah Keputusan Berat Namun Demi Kemaslahatan Harus Dilakukan
15
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen-Pembatalan pengiriman jamaah haji tahun 2020 merupakan sesuatu yang menyedihkan, namun hal itu adalah yang terbaik yang harus diambil pemerintah saat pandemi Covid-19. Demikian disampaikan Kasi PHU Kankemenag Sragen, Hj. Kuri Ilmiyati saat Rapat Koordinasi Teknis Pendaftaran, Pembatalan dan Pelunasan Haji Reguler pada Rabu (17/06) di Aula setempat yang dihadiri pengurus KBIH, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam dan Perwakilan Bank Penerima Setoran Ibadah Haji.

“Keinginan Umat Islam untuk menunaikan ibadah haji memang sangat besar, dari tahun ke tahun jumlah pendaftar begitu banyak. Namun tahun 2020 ini keinginan untuk datang ke tanah suci untuk ibadah haji pupus, namun ini yang terbaik untuk kemaslahatan umat. Pandemi covid membuat pemerintah membuat keputusan berat dengan tidak mengirim jamaah haji” jelas Kuri Ilmiyati.

Lebih lanjut Kuri Ilmiyati menjelaskan bahwa dengan pembatalan pengiriman haji tahun 2020 ini membuat antrian haji di Sragen menjadi 27 tahun. Tahun 2020 ini sebenarnya ada 1.189 calon jamaah haji yang akan berangkat dan sudah 90 % lebih yang melunasi. Ia juga menjelaskan bahwa bagi yang sudah melunasi diperkenankan untuk menarik kembali pelunasannya.

“Bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan haji tahun 2020 diperkenankan untuk mengambil pelunasannya dan tidak akan kehilangan kuota untuk berangkat tahun depan hanya saja harus mengulang pelunasannya sesuai keputusan pemerintah” kata Bu Kuri panggilan akrabnya.

Berkenaan dengan paspor yang telah terbit, Kankemenag Sragen memperkenankan untuk diambil, namun apabila hilang sesuai ketentuan yang berlaku akan mendapatkan denda 1 Juta.

Sementara itu Kakankemenag Sragen, H. Hanif Hanani saat memberikan peengarahan pada acara yang sama menghimbau kepada para pengurus KBIH, Kepala KUA dan para penyuluh agama untuk menyosialisasikan keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020.

“Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020 ini mungkin belum dapat diterima semua pihak ini bisa jadi karena sosialisasi yang kurang. Untuk itu kami berharap agar panjenengan semua bisa menyampaikan kepada semua pihak dan semua masyarakat” kata Kakankemenag.

Lebih lanjut Hanif Hanani mengatakan “KBIH pasti telah melakukan manasik haji, pengurus KBIH adalah tokoh agama di masyarakat, demikian juga para Kepala KUA dan para penyuluh agama, untuk itu mohon disampaikan dengan baik dan santun alasan pembatalan pengiriman haji tahun ini, agar semua maklum dan menerima dengan lapang dada pembatalan tersebut”.(ren)

Tags: Pembatalan Pengiriman Jamaah Haji Tahun 2020 Adalah Keputusan Berat Namun Demi Kemaslahatan Harus Dilakukan
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Para Guru Agama Kristen Hendaknya Ikut Mensosialisasikan Pedoman Peribadatan pada Masa New Normal

Artikel Selanjutnya

Gunakan Protokol Kesehatan, MIN 4 Sragen Lepas Kelulusan Siswa Kelas VI

Artikel Terkait

Siswa MAN 2 Sragen Terpilih Sebagai Duta Medsos Puspa Gatra 2025
Tanpa Kategori

Siswa MAN 2 Sragen Terpilih Sebagai Duta Medsos Puspa Gatra 2025

oleh editor
13 Des 2025
0

Sragen (Humas) - Dalam rangkaian agenda Penyerahan Hadiah Lomba Piala Bupati Sragen 2025 yang digelar pada Jumat (12/12) siswa MAN...

SelanjutnyaDetails
Peduli Lingkungan, MTsN 4 Sragen Lakukan Gerakan Bersih Masjid

Peduli Lingkungan, MTsN 4 Sragen Lakukan Gerakan Bersih Masjid

13 Des 2025
Puluhan Ribu Benih Ikan dan Ratusan Pohon Ditanam ASN Kemenag Sragen di Ketro, Wujud Cinta Lingkungan

Puluhan Ribu Benih Ikan dan Ratusan Pohon Ditanam ASN Kemenag Sragen di Ketro, Wujud Cinta Lingkungan

09 Des 2025
MTsN 5 Sragen Tampil Bercorak: Meriahkan Hari Batik Nasional dengan Semangat Tradisi

MTsN 5 Sragen Tampil Bercorak: Meriahkan Hari Batik Nasional dengan Semangat Tradisi

03 Okt 2025
MIN 3 Sragen Sukses Laksanakan ANBK dengan Tertib dan Lancar

MIN 3 Sragen Sukses Laksanakan ANBK dengan Tertib dan Lancar

23 Sep 2025
Agus Sarwono : ”Asesmen Nasional Momen Penting untuk Mengukur Kompetensi Literasi, Numerasi, dan Karakter Santri”

Agus Sarwono : ”Asesmen Nasional Momen Penting untuk Mengukur Kompetensi Literasi, Numerasi, dan Karakter Santri”

27 Agu 2025
Artikel Selanjutnya
Gunakan Protokol Kesehatan, MIN 4 Sragen Lepas Kelulusan Siswa Kelas VI

Gunakan Protokol Kesehatan, MIN 4 Sragen Lepas Kelulusan Siswa Kelas VI

Kankemenag Sragen Harapkan Semua Pihak Serius Menangani Pembangunan Gedung PLHUT

Kankemenag Sragen Harapkan Semua Pihak Serius Menangani Pembangunan Gedung PLHUT

Kakankemenag Sragen Serahkan Surat Tugas Jabatan Pelaksana kepada 77 PNS

Kakankemenag Sragen Serahkan Surat Tugas Jabatan Pelaksana kepada 77 PNS

Kategori

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Standar Pelayanan (SIPPN – CariYanlik)
    • Maklumat Pelayanan
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
    • Pengaduan Masyarakat
      • Prosedur Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset