Sragen – Kankemenag Sragen dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan pegawai di lingkungannya, serta sebagai wahana silaturahmi antar pegawai mengadakan kegiatan Kajian Keislaman Ramadhan pada hari Kamis, 25 Juni 2015 di Aula Kankemenag Sragen dengan menghadirkan narasumber ketua MUI Kab. Sragen, KH. Minannul Azis, M.Ag., yang sekaligus juga pengasuh Ponpes An Najah Gondang Sragen.
“Nikah yang pelaksanaan akad nikahnya online atau Nikah Online, sama dengan Nikah Siri yang jelas dilarang dalam agama Islam. Pasalnya nikah siri/nikah Online membawa mudharat bagi perempuan”, jelas Narasumber.
“Pelaksanaan nikah melalui alat elektronik jelas tidak sah, karena : 1) Kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad., 2) Saksi tidak hadir di majelis akad., 3) Di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang jelas, sedang akad melalui alat elektronik tergolong kinayah (tidak jelas)”, tambahnya.
Kementerian Agama melarang nikah siri online, karena sangat berisika dan tidak dicatat dalam dokumen negara. Masyarakat hendaknya tidak melakukan nikah secara siri ataupun nikah online. (YRT)