Sragen – Pada hari Jumat (17/4/15) di Aula Kankemenag Sragen diadakan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang / Jasa di lingkungan Kankemenag Sragen untuk tahun anggaran 2015. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubag, Kasi, Gara, Perencana, Bendahara, dan Pengelola Kegiatan / anggaran pada masing-masing seksi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan agar pengadaan barjas dapat dilaksanakan sesuai peraturan dan sasaran yang diinginkan dapat tercapai dengan meminimalisirkan kesalahan yang mungkin bisa saja terjadi. Dalam kegiatan tersebut ada 3 (tiga) poin utama yang dibahas yaitu RUP 2015, Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dan tentang E-Purchasing.
Perubahan peraturan tentang pengadaan barjas, sejak Perpres 54 tahun 2010 hingga kini menjadi Perpres 4 tahun 2015 terdapat beberapa pokok perubahan, antara lain tentang pengumuman RUP, pengaturan e-Procurement, e-Tendering, e-Purchasing, dan perubahan lain untuk mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan.
Pada kesempatan tersebut, Kasubag TU juga menginformasikan agar bila ada barang yang rusak dilaporkan ke Kasubag TU karena terkait pemeliharaan barang tersebut. Selain itu, juga diberitahukan kepada peserta yang hadir bahwa Kankemenag Sragen mengadakan kegiatan Sharing Barjas yang bisa diikuti oleh pegawai di lingkungan Kemenag Sragen untuk menambah wawasan sekaligus mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sertifikasi barang jasa. (YRT)