Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Layanan Digital
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Pelayanan
23 Januari 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Layanan Digital
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Pelayanan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Sragen
Beranda Berita

Waspadai Judi Online di Kalangan Pelajar, MA An Naim Ajisoko Sukodono Gelar Seminar “Stop Judi Online”

oleh kontributor
Oktober 17, 2024
Dalam Kategori Berita, Pendidikan Madrasah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Waspadai Judi Online di Kalangan Pelajar, MA An Naim Ajisoko Sukodono Gelar Seminar “Stop Judi Online”
50
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen(Humas)-Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional MA SA Anna’im Ajisoko mengadakan event HSN Fair 2024 dengan beberapa agenda kegiatan. Rangkaian kegiatan HSN diawali dengan seminar yang bertema “Stop Judi Online” yang diselenggarakan pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024 di halaman madrasah. Tema ini diambil sejalan dengan tema HSN tahun ini yaitu “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”. Pengambilan tema tentang judi online ini berdasarkan banyaknya kasus judi online yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini. Adapun pembahasan mengenai tema ini terbagi menjadi tiga tiga sudut pandang, yaitu judi online ditinjau dari sudut hukum Islam, sudut pandang hukum positiF, dan juga bahaya judi online terhadap kesehatan mental.

Materi pertama menjelaskan tentang judi online ditinjau dari perspektif hukum fikih yang disampaikan oleh Lukman Hakim selaku guru mata pelajaran fikih. Materi kedua menjelaskan tentang judi online yang ditinjau dari perspektif hukum positif disampaikan oleh Aipda Nur Efendi, Kanit Reskrim Polsek Sukodono. Materi  ketiga menjelaskan tentang dampak judi online terhadap kesehatan mental yang disampaikan oleh Abdul Azis dari Puskesmas Sukodono. Turut hadir dalam acara tersebut Camat Sukodono sebagai pemantik acara seminar, Koramil kecamatan Sukodono, serta perwakilan siswa dan guru dari SMP, SMA, SMK di kecamatan Sukodono dan sekitarnya.

Pada materi pertama menyoroti judi dari kacamata Fiqih dan dapat disimpulkan bahwa secara umum judi online masuk kedalam Al Maityir atau Judi, sehingga keharaman judi online tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama’. Aipda Nur Efendi memaparkan, bahwa pelaku judi online akan berdampak hukum yang lebih besar dibandingkan dengan judi konfensional karena selain melanggar KUHP pasal 303 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 10 tahun dan denda 25 juta rupiah, juga melanggar UU ITE pasal 27 ayat (2) UU 1/ 2024 dengan ancaman penjara sampai 10 tahun dan denda sampai 10 milyar. Sedangkan dari sudut pandang kesehatan, pemateri ketiga Abdul Azis menjelaskan bahwa otak pengguna judi online berpotensi akan rusak.  Selain itu interaksi sosial penggunanya akan berubah cenderung emosional, tidak bisa mengkontrol diri dan yang paling berbahaya bisa menjadikan pengguna depresi hingga bunuh diri.

Dengan adanya acara seminar ini, diharapkan mampu menjadi salah satu upaya pencegahan maraknya judi online terutama di lingkungan Madrasah dan pondok pesantren. Hal tersebut didasari atas banyaknya korban yang terdampak baik secara fisik maupun psikis di lingkungan masyarakat sekitar madrasah. Bahkan menurut materi yang disampaikan oleh Abdul Azis, 84,2% dari korban judi online di Indonesia adalah kelompok produktif usia 17-25 tahun yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Berbagai Upaya telah dilakukan pemerintah melalui instansi terkait meliputi pemblokiran website judi online, penangkapan para pelaku judi online, penutupan bisnis yang terindikasi dengan judi online serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Abdul Azis menambahkan bahwa judi kini sudah berkamuflase pada aplikasi-aplikasi berkedok game online. Permainan-permainan pada gadget yang menjadi konsumsi sehari-hari di tangan anak-anak sangat rentan menjadi kegiatan judi online sehingga perlu adanya bimbingan dan wawasan terhadap mana saja game yang terindikasi judi dan mana yang tidak agar anak-anak bisa membatasi diri dan tidak tergoda untuk mencoba permainan yang mengarah kepada judi online. (ayu/irw)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

”Stop Bullying dan Taatilah Aturan Lalu Lintas’’ Pesan Wakapolsek Plupuh Saat Apel Pagi MTsN 4 Sragen

Artikel Selanjutnya

Sukses Adakan Kelas Falakiyah, KUA Sidoharjo Adakan Kelas Tahsin Alquran

Artikel Terkait

MAN 1 Sragen Serahkan Buku Hasil Lelang, Tegaskan Komitmen Tertib Pengelolaan Aset Negara
Berita

MAN 1 Sragen Serahkan Buku Hasil Lelang, Tegaskan Komitmen Tertib Pengelolaan Aset Negara

oleh kontributor
21 Jan 2026
0

Sragen (Humas) - Madrasah Aliyah Negeri 1 Sragen menyelenggarakan kegiatan penyerahan buku lelang dalam rangka penghapusan buku jalur lelang dilaksanakan...

SelanjutnyaDetails
Tangguh di Ring! Tiga Atlet MAN 1 Sragen Sabet Juara Boxing dan Kick Boxing di Event Born to Fight

Tangguh di Ring! Tiga Atlet MAN 1 Sragen Sabet Juara Boxing dan Kick Boxing di Event Born to Fight

19 Jan 2026
Diklat Terpadu Awali Kegiatan Kepengurusan OSIM, PMR dan Dewan Penggalang MTsN 7 Sragen

Diklat Terpadu Awali Kegiatan Kepengurusan OSIM, PMR dan Dewan Penggalang MTsN 7 Sragen

19 Jan 2026
Menembus Batas dengan Iman: Kala Gen Z MAN 3 Sragen Memaknai Salat sebagai Jangkar Digital

Menembus Batas dengan Iman: Kala Gen Z MAN 3 Sragen Memaknai Salat sebagai Jangkar Digital

17 Jan 2026
Regenerasi Kepemimpinan: MTsN 7 Sragen Lantik Pengurus OSIM, Dewan Penggalang, dan PMR Periode 2025-2026

Regenerasi Kepemimpinan: MTsN 7 Sragen Lantik Pengurus OSIM, Dewan Penggalang, dan PMR Periode 2025-2026

17 Jan 2026
MAN 2 Sragen Peringati Isra Mi’raj 1447 H Lewat Iman, Ilmu, dan Kreativitas

MAN 2 Sragen Peringati Isra Mi’raj 1447 H Lewat Iman, Ilmu, dan Kreativitas

17 Jan 2026
Artikel Selanjutnya
Sukses Adakan Kelas Falakiyah, KUA Sidoharjo Adakan Kelas Tahsin Alquran

Sukses Adakan Kelas Falakiyah, KUA Sidoharjo Adakan Kelas Tahsin Alquran

Pesta Demokrasi, Siswa MTsN 1 Sragen Ikuti Pemilihan Ketua & Wakil Ketua OSIM Periode Tahun 2024 – 2025.

Pesta Demokrasi, Siswa MTsN 1 Sragen Ikuti Pemilihan Ketua & Wakil Ketua OSIM Periode Tahun 2024 – 2025.

Lebih dari 300 Siswa MTsN 8 Sragen Antusias Latihan Semaphore

Lebih dari 300 Siswa MTsN 8 Sragen Antusias Latihan Semaphore

Kategori

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Layanan Digital
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Pelayanan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset