Sragen – Dalam rangka memberikan informasi kepada ASN di lingkungannya, Kankemenag Sragen, Jum’at (12/08/16) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi LHKPN dan LHKASN Jajaran Kankemenag Sragen di AUla Kankemenag Sragen.
Setiap ASN wajib mengisi data Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
Seluruh ASN wajib mengisi LHKASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (Wajib LHKPN).
LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme
Pengisian LHKASN dilakukan melalui aplikasi Si-Harka dengan alamat: https://siharka.menpan.go.id. Untuk dapat mengoperasikan aplikasi tersebut, setiap Wajib LHKASN melakukan log in dengan username dan password yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. (yrtd)