Sragen (Humas) – Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dari unsur madrasah, KUA, serta PIC pengelolaan konflik kepentingan mengikuti sosialisasi pengisian modul konflik kepentingan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (24/8).
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur dalam mengenali potensi konflik kepentingan sekaligus menentukan langkah mitigasi yang tepat, sehingga pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan dapat berjalan secara objektif dan berintegritas.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Hidayat Masykur, menyampaikan bahwa konflik kepentingan perlu dikenali dan dikelola dengan baik karena dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
“Jika konflik kepentingan tidak dikelola, maka dapat memengaruhi objektivitas kita dalam menjalankan tugas dan berpotensi berdampak pada pengambilan keputusan. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting untuk diperhatikan, termasuk arahan teknis yang disampaikan oleh narasumber,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk mengisi formulir konflik kepentingan melalui Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI) secara benar dan jujur. Menurutnya, pengisian tersebut penting untuk membantu mengidentifikasi kondisi yang perlu dimitigasi sehingga dapat ditindaklanjuti secara tepat.
“Bagi seluruh ASN, mohon diisi sebaik-baiknya dan dengan jujur. Ada hal-hal yang perlu kita mitigasi, ada kebijakan yang harus kita ambil dengan tepat,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, dua narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Mardani Rifanto dan Maryanti Syabatini, memberikan penjelasan teknis mengenai pengelolaan konflik kepentingan.
Materi yang disampaikan mencakup pengenalan potensi konflik kepentingan hingga kondisi aktual yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas. Peserta juga mendapatkan panduan mengenai pengisian formulir dan modul konflik kepentingan serta penggunaan SIAPI sebagai bagian dari proses pengelolaan dan pengawasan internal.
Bagi perwakilan yang mengikuti kegiatan, pemahaman tersebut diharapkan dapat diteruskan dan diterapkan di unit kerja masing-masing. Dengan mengenali potensi konflik sejak awal dan melakukan mitigasi secara tepat, pengelolaan tugas dan pengambilan keputusan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dapat tetap berjalan secara transparan, objektif, dan berintegritas.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, dengan menempatkan integritas dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat sebagai pijakan dalam pelaksanaan tugas. (enn)







