Sragen – Dalam rangka meningkatkan Pengelolaan pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah Kabupaten Sragen, Senin (24/08/15), sejumlah Kepala KUA, Pengawas PAI, Kepala Madrasah (MAN, MIN, MTsN0, Penyuluh, dan UPZ Kankemenag Kab. Sragen mengikuti kegiatatan Rakor tentang Tata Kelola UPZ di Jajaran Kankemenag Kab. Sragen di Aula Kankemenag Kab. Sragen yang dihadiri juga oleh Kepala Kankemenag Kab. Sragen, Drs. H. Ahmad Nasirin, M.Ag.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah Lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, yang berarti BAZNAS memiliki kewajiban untuk merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dalam kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. BAZNAS Kabupaten Sragen sendiri merupakan lembaga yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dan Bupati Sragen.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, BAZNAS dibantu oleh UPZ untuk membantu melakukan pengumpulan zakat. Di Kabupaten Sragen, sementara ini sudah terbentuk UPZ Masjid pada 7 (tujuh) Kecamatan, untuk tiap desa hanya 1 (satu) UPZ. Untuk meningkatkan pengumpulan zakat di Kabupaen Sragen, Madrasah agar segera dibentuk UPZ.
Selain itu, dalam Rakor tersebut juga ditekankan kepada peserta Rakor, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, UPZ harus mengikut dan menyesuaikan diri dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang ada. (yrt)