Sragen-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan agar penilaian kinerja ASN dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan. Penilaian Kinerja ASN diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Ketentuan teknis tentang PP ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS. Dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai(SKP) tahun 2021 adalah PermenPAN RB Nomor 8 Tahun 2021. Karena format SKP 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Kepala MTs Negeri 5 Kota Sragen Hj. Muawanatul Badriyah, S.Ag., M.Pd.I mengadakan sosialisasi penyusunan SKP tahun 2021 pada hari Rabu(2 Maret 2021).
Sosialisasi penyusunan SKP 2021 dibuka oleh Kepala MTs Negeri 5 Kota Sragen dengan menghadirkan narasumber Nining Sri Murni, SE., M.Si. Analis Kepegawaian dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen. Mengawali pembukaan sosialisasi, Bu Ana menyampaikan harapan agar seluruh PNS mengikuti sosialisasi dengan baik dan mengikuti seluruh tahapan kegiatan dengan sungguh-sungguh agar dapat menyusun SKP sesuai panduan narasumber.
Dalam paparannya Bu Nining menjelaskan bahwa sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu sebagai dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja. Sehingga sasaran kinerja individu PNS di MTs Negeri 5 Kota Sragen adalah breakdown dari sasaran kinerja Kepala MTs Negeri 5 Kota Sragen yang disesuaikan dengan tupoksi masing-masing PNS.
Lebih lanjut Bu Nining menjelaskan bahwa untuk SKP tahun 2021 menggunakan 2 format. Untuk periode Januari-Juni digunakan format lama, sedangkan untuk periode Juli-Desember menggunakan format baru.Untuk format lama sudah ada format baku dari BKN seperti yang sudah dibuat tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk format baru belum ada format bakunya, sehingga bisa memilih format baru sesuai pemahaman masing-masing PNS. Pada sosialisasi ini narasumber memilihkan format baru yang paling mudah dikerjakan untuk disusun bersama dalam sosialisasi.(wrt)