Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Layanan Digital
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Pelayanan
21 Juni 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Layanan Digital
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Pelayanan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Sragen
Beranda Berita

TPQ Perlu Memiliki Ijin Operasional

oleh admin
Februari 13, 2018
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
TPQ Perlu Memiliki Ijin Operasional
128
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Perencanaan yang baik memerlukan dukungan ketersediaan data yang baik. Peran data EMIS adalah sebagai data acuan dalam perencanaan program pendidikan Islam. Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) sebagai salah satu lembaga pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama tentu harus menyadarai pentingnya update data.

Penegasan tersebut diungkapkan Kasi PD Pontren Kankemenag Sragen, Ahmad Ulin Nur Hafsun saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Penguatan Data TPQ yang diikuti oleh perwakilan pengurus Badko TPQ Kecamatan Se Sragen di Aula 1 Kankemenag Sragen, Selasa (13/02)

“Pengelola TPQ itu sesungguhnya memiliki dua mandat, yaitu  mandat sosial dan mandat legal, untuk mandat sosial saya yakin semua TPQ telah memiliki karena masyarakat telah mempercayakan pendidikan Al Qur'an putra – putrinya di TPQ” jelas Ulin.

“Yang masih perlu ditingkatkan adalah mandat legal, karena masih banyak TPQ yang belum memiliki ijin operasional/nomor statistik dari Kementerian Agama RI”imbuhnya.

Data pada Seksi PD Pontren Kankemenag Sragen menunjukkan bahwa saat ini ada 1.500 an TPQ, namun yang sudah memiliki ijin operasional baru sekitar 900 an lembaga. Hal tersebut yang menurut Ulin akan segera ditingkatkan, sehingga semakin banyak TPQ yang memiliki ijin operasional. (ira)

Tags: TPQ Perlu Memiliki Ijin Operasional
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

600 Guru MI Ikuti Pembinaan Kakanwil Kemenag Jateng

Artikel Selanjutnya

Undangan Kompetisi The Scientific Miracles of the Quran and Sunnag for Woman Right

Artikel Terkait

Gerakan Ayah Mengambil Rapor Warnai Penerimaan Rapor Kelas VII dan VIII MTsN 5 Sragen
Berita

Gerakan Ayah Mengambil Rapor Warnai Penerimaan Rapor Kelas VII dan VIII MTsN 5 Sragen

oleh kontributor
20 Jun 2026
0

Sragen (Humas) - Suasana berbeda tampak di MTsN 5 Sragen pada Sabtu (20/6/2026) saat pelaksanaan penerimaan rapor semester genap bagi...

SelanjutnyaDetails
Lewat GEMAR, MAN 2 Sragen Tekankan Peran Ayah dalam Pendidikan Anak

Lewat GEMAR, MAN 2 Sragen Tekankan Peran Ayah dalam Pendidikan Anak

20 Jun 2026
Meriah! Class Meeting Futsal MTsN 2 Sragen Satukan Semangat Antarkelas

Meriah! Class Meeting Futsal MTsN 2 Sragen Satukan Semangat Antarkelas

19 Jun 2026
Pastikan Penilaian Objektif, MTsN 8 Sragen Matangkan Penetapan Kenaikan Kelas

Pastikan Penilaian Objektif, MTsN 8 Sragen Matangkan Penetapan Kenaikan Kelas

18 Jun 2026
Jelang Tahun Ajaran Baru, MI Ma’arif Tanggan Perkuat KBC sebagai Ruh Pendidikan Madrasah

Jelang Tahun Ajaran Baru, MI Ma’arif Tanggan Perkuat KBC sebagai Ruh Pendidikan Madrasah

18 Jun 2026
Pramuka MAN 1 Sragen Asah Mental dan Kepemimpinan Lewat Ujian SKU Bantara di Tawangmangu

Pramuka MAN 1 Sragen Asah Mental dan Kepemimpinan Lewat Ujian SKU Bantara di Tawangmangu

17 Jun 2026
Artikel Selanjutnya

Undangan Kompetisi The Scientific Miracles of the Quran and Sunnag for Woman Right

Pemberitahuan Hasil Penilaian Angka Kredit Guru Dan Pengawas Pada Kementerian Agama Tahun 2017 Tahap IV

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun 2018

Kategori

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Layanan Digital
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Pelayanan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset