Sragen – Dalam rangka mempersiapkan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 bagi guru PAI, Kankemenag Kab. Sragen melalui Seksi Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan kegiatan Rakor Peningkatan Mutu Guru Agama dan Persiapan Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 pada hari Senin (04/04/16) di Aula Kankemenag Sragen.
Kegiatan diikuti oleh sejumlah 50 orang peserta yang terdiri dari Ketua Pokjawas , Pengawas PAI SD dan Pengawas Pendidikan Agama Katholik , Ketua KKG PAI Se Kab.Sragen, Ketua KKG Pendidikan Agama Kristen dan Hindu , Guru Agama Islam SMA/K, Guru Agama Islam SMP di wilayah Kabupaten Sragen.
Dalam kegiatan tersebut, Drs.H.Abdullah Afandi, M.Ag, Ketua Pokjawas PAI sebagai Pemateri menekankan beberapa hal dalam pemberkasan tunjangan semeseter genap tahun pelajaran 2015/2016, antara lain, Daftar hadir Januari s.d. Maret 2016 , April ,Mei dan Juni 2016 wajib disampaikan dan akan diverifikasi PAIS. Daftar Hadir harus dilegalisir kepala sekolah masing-masing. Selain itu bagi Guru yang cuti (cuti besar, cuti karena alasan penting , cuti melahirkan) perlu melaporkan surat ijin cutinya. Guru wajib memenuhi jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi PAIS , Hj. Kuri Ilmiyati, SH, MM menambahkan bahwa Guru Agama yang mengampu dengan sekolahan lain tidak boleh bersamaan ( jam kerjanya ). Selain itu juga ditekankan bahwa Surat Keterangan Beban Kerja wajib dibuat secara benar, apabila tidak benar maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab mengganti kerugian Negara tersebut dan/atau menerima sanksi Hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (yrtd)