Sragen-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen sosialisasikan Keputusan Menteri Agama Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Kementerian Agama, Selasa (11/01) di Aula PLHUT. Kegiatan diikuti Kasubbag TU, Kasi/Gara, Kepala KUA, Pengawas dan perwakilan PNS di Kankemenag Kab.Sragen.
Dalam sambutan dan pengarahannya Kakankemenag Kab. Sragen, H. Ikhsan Muhadi menyampaikan bahwa setiap PNS harus memahami KMA terbaru ini serta mampu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan KMA yang terbaru.
“Kinerja adalah perencanaan dibagi dengan realisasi kerja, kalau kita telah bekerja melampaui target yang sudah ditetapkan maka kinerja telah tercapai” kata Kakankemenag.
“Untuk penilaian guru, pengawas madrasah/PAI tetap berperan dalam penilaian kinerjanya, walaupun secara aturan tidak termasuk pejabat yang bertanda tangan dalam penilaian kinerja,namun penilaian kinerja guru harus juga dinilai dan direview pengawas”, lanjutnya.
Selanjutnya berkenaan dengan ditetapkannya Kankemenag Sragen menjadi piloting project Zona Integritas (ZI) tahun 2022, Ihsan Muhadi mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan zona integritas tidak hanya pada tim atau pokja ZI Kankemenag Sragen, namun semua harus berperan serta dalam penerapan ZI, ini dalam rangka pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita harus selalu berusaha menjadi lebih baik, berubah dari baik menjadi hebat. Layanan terbaik kepada masyarakat menjadi tujuan kita. Saat inikita kembangkan upaya layanan masyarakat milenial melalui layanan online, sehingga layanan akan semakin cepat, mudah dan tanpa biaya” ujar Ikhsan.
Kepada para pejabat, kepala KUA, pengawas dan semua ASN Kankemenag Sragen untuk semaksimal mungkin melakukan dukungan dalam penerapan zona integritas.
Usai pengarahan dari Kakankemenag Sragen, acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis penyusunan SKP oleh analis kepegawaian, Muh. Rufai Latif dan Nining Sri Murni.(ira)