Sragen – Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) adalah aplikasi baru yang dibangun oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung proses pengelolaan BMN, meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset Negara berbasis internet yang dapat diakses oleh pengelola dan pengguna.
Sehubungan dengan adanya aplikasi tersebut, maka seluruh Satker di Lingkungan Kankemenag Sragen perlu untuk memahami penggunaan aplikasi SIMAN. Untuk itu Kankemenag Sragen mengundang narasumber dari KPKNL Surakarta untuk memberikan Sosialisasi Aplikasi SIMAN tahun 2015 di Kankemenag Sragen sehingga Satker tidak mengalami kesulitan dalam pelaksanaan tugasnya.
Acara Sosialisasi Aplikasi SIMAN yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2015 tersebut diikuti oleh Kankemenag Sragen, MAN, MTsN, dan MIN sekabupaten Sragen. Dalam acara tersebut narasumber memberikan penjelasan tentang SIMAN, dimana disitu dijelaskan bahwa tujuan dari aplikasi SIMAN adalah : Proses pengelola BMN menjadi lebih cepat, efisien dan terdokumentasi secara digital., dapat dimonitor secara online oleh pengguna dan pengelola, melengkapi data BMN untuk kebutuhan manajemen aset, dan mengintegrasikan proses pengelolaan BMN ke dalam satu sistem.
Selain itu juga dijelaskan hubungan antara aplikasi SIMAK BMN dan SIMAN, dimana data SIMAN bersumber dari data SIMAK BMN. SIMAN menyiapkan fitur untuk melengkapi data SIMAK BMN dengan atribut aset dalam rangka mendukung pengelolaan BMN, seperti identitas aset, riwayat pengelolaan, riwayat pemeliharaan, riwayat penilaian , riwayat pemakai, riwayat mutasi , lokasi posisi GPS , foto dan dokumen digital.
SIMAN merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan BMN berbasis internet. Secara garis besar SIMAN dibagi dalam tiga jenis yaitu : Perencanaan kebutuhan BMN. Pengelolaan BMN, dan Monitoring BMN. Fitur SIMAN merupakan layanan –layanan yang terkait dengan pengelolaan BMN yang meliputi : Perencanaan Kebutuhan BMN; Permohonan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN; Master Asset; Monitoring Aset; Penelusuran Aset; Penatausahaan BMN yang menjadi under lying Asset SBSN; Pemutakhiran Aset; Inventarisasi; Pengawasan dan Pengendalian; dan Penatausahaan Asset Idle ( Pengelola ). Kedepan diharapkan Satker dapat melakukan Rekonsiliasi BMN secara mandiri. Sehingga Satker bisa melakukan rekonsiliasi sendiri kemudian dimintakan persetujuan ke KPKNL.