Sragen-Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya. Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran pada K/L/D/I yang tidak mematuhi.
Demikian disampaikan Kasubbag TU Kankemenag Sragen, Hj Sri Mulyani saat memimpin Rapat Koordinasi Admin SiRUP di Ruang Rapat FKUB Sragen, Kamis (08/03). Rakor tersebut dihadiri 27 admin SiRUP dari satker di lingkungan Kankemenag Sragen termasuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Negeri.
“Mengumumkan RUP merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. apabila salah satu tahapan saja dilanggar maka dianggap melanggar peraturan pengadaan barang/jasa secara keseluruhan. apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja maka sebenarnya sudah kategori melanggar hukum” uncap Sri Mulyani.
SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai rencana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan. SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak Pa/KPa dalam mengumumkan RUP.
Pada kesempatan rakor itu, masing-masing satker diminta untuk melakukan upload RUP masing-masing satker dengan pembimbingan dari pejabat pengadaan Kankemenag Sragen, Fajar Yogatama. Yoga menekankan kepada admin SiRUP untuk segera mengupload RUP dan mentargetkan dalam 7 hari semua satker sudah mengumumkan RUPnya. (ira)