Sragen – Dalam kegiatan silaturahmi dan Pembinaan Guru dan Pegawai Madrasah Negeri dan Swasta se Kabupaten Sragen yang diselenggarakan pada hari Selasa (10/2/15), Kasubag TU Kankemenag Sragen, Drs. Kusnul Hadi, SH, M.Hum, menegaskan kepada seluruh guru dan pegawai yang hadir bahwa “Semua Pegawai Harus Membuat SKP yang dihitung dari awal s.d. akhir tahun”. SKP (Sasaran Kerja Pegawai) wajib diisi oleh semua pegawai negeri sipil, termasuk guru. Untuk Kepala Madrasah tidak mencantumkan Nilai Kepemimpinan, yang mencantumkan nilai kepemimpinan adalah Pejabat Struktural.
Dalam kesempatan itu, Kasubag TU juga menginformasikan bahwa jam mengajar guru sekurang-kurangnya adalah 24 jam dan maksimal 40 jam. Bagi guru yang mengajarnya kurang dari jam itu dapat mengajar di luar (sekolah lain) dengan Surat Tugas dari Kankemenag Kab. / Provinsi, bukan dari Madrasah. Selain itu, diinformasikan juga mengenai cuti bagi pegawai negeri sipil, seperti misal Cuti Tahunan yang bisa diambil selama 12 hari (setelah dikurangi cuti bersama), Cuti besar untuk pegawai yang telah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) tahun, Cuti Sakit dan Cuti karena alasan penting.
Kemudian pada kesempatan yang sama, Kasi Pendidikan Madrasah, Drs. Irwan Junaidi, menyampaikan jumlah sertifikasi guru di Sragen sudah 70 %. Pembelajaran agama menggunakan kurikulum 2013, untuk umum menggunakan KTSP, akan tetapi penilaian raport harus dikonversi ke KTSP. (YRT)