Sragen – Sebagai tindak lanjut adanya program pemerintah mengenai Program Indonesia Pintar (PIP), Seksi PD Pontren mengundang pengasuh pondok pesantren sekabupaten sragen pada Selasa (17/11/15) di Aula Kankemenag Sragen.
Dalam rakor yang dipimpin oleh Kasi PD Pontren, Drs. H. Fahrudin, M.Ag, dijelaskan kepada peserta Rakor bahwa PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam bersumber dari Forma Usulan Pesantren (FUP), sehingga pondok pesantren dimohon untuk menyampaikan Rekap Usulan berdasarkan katehori besaran manfaat (Kategori I, II, dan III).
Untuk melengkapi kebutuhan data dalam pelaksanaan program ini, ponpes diminta melengkapi data tersebut dengan disertakan surat keterangan pimpinan ponpes bagi santri yang tidak memeiliki SKRTM dari pemerintah desa asal orang tua / wali, Form Biaodata santri Ponpes, dan Data Individual Santri Ponpes dalam bentuk print out maupun softcopy. (YRT)