Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Layanan Digital
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Pelayanan
23 Januari 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Layanan Digital
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Pelayanan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Sragen
Beranda Berita Info Kankemenag Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Rapat Koordinasi Perwakafan tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2016

oleh admin
Desember 23, 2022
Dalam Kategori Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Tanpa Kategori
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
0
5
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen – Dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Sragen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen melalui Penyelenggara Syariah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Perwakafan yang diselenggarakan pada hari Jumat (26/02/16) di Aula Kankemenag Kabupaten Sragen.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh sejumlah 40 orang peserta yang terdiri dari Kepala KUA dan Staf Pengelola Wakaf seKabupaten Sragen, Penyelenggara Syariah, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I memberikan materi tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Dijelaskan kepada peserta Rakor bahwa  saat permohonan pendaftaran tanah wakaf harus mengisi nomor berkas, nama pemohon, alamat, jenis prosedur (status tanah dan luas tanah), dan identifikasi tanah (jenis hak, nomor hak, desa dan kecamatan).

Selain hal tersebut, juga harus ada syarat yang dilampirkan antara lain : Surat permohonan; Surat Pengantar dari KUA (W-7); Permohonan ijin wakaf dari pemohon; Surat pengesahan nadzir (W-5); Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa; Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Pemilik Tanah; Surat Pernyataan Persetujuan Wakaf dari Suami/Istri; FC KTP Wakif; FC Suami/Istri Wakif; FC KTP Nadzir; FC KTP Saksi; Ikrar Wakaf (W-1); Akta Ikrar Wakaf (W-2); Surat Pernyataan Pengusasaan Fisik Tanah; Rekomendasi dari Kemenag; dan Ikrar Wakaf harus ada (harus dicatat PPAIW). Diharapkan dengan diadakannya Rakor ini, proses sertifikasi tanah wakaf bisa berjalan lebih cepat. (yrt)

Tags: Sragen – Dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Sragen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen melalui Penyelenggara Syariah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordina
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Edaran Dirjen Perbendaharaan tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Agama

Artikel Selanjutnya

MIN Trobayan Peduli, Latih Sikap Sosial Anak Sejak Dini

Artikel Terkait

Siswa MAN 2 Sragen Terpilih Sebagai Duta Medsos Puspa Gatra 2025
Tanpa Kategori

Siswa MAN 2 Sragen Terpilih Sebagai Duta Medsos Puspa Gatra 2025

oleh editor
13 Des 2025
0

Sragen (Humas) - Dalam rangkaian agenda Penyerahan Hadiah Lomba Piala Bupati Sragen 2025 yang digelar pada Jumat (12/12) siswa MAN...

SelanjutnyaDetails
Peduli Lingkungan, MTsN 4 Sragen Lakukan Gerakan Bersih Masjid

Peduli Lingkungan, MTsN 4 Sragen Lakukan Gerakan Bersih Masjid

13 Des 2025
Puluhan Ribu Benih Ikan dan Ratusan Pohon Ditanam ASN Kemenag Sragen di Ketro, Wujud Cinta Lingkungan

Puluhan Ribu Benih Ikan dan Ratusan Pohon Ditanam ASN Kemenag Sragen di Ketro, Wujud Cinta Lingkungan

09 Des 2025
Gara Zawa Kemenag Sragen Perkuat Kapasitas Operator Wakaf Lewat Bimtek Aplikasi SIWAK

Gara Zawa Kemenag Sragen Perkuat Kapasitas Operator Wakaf Lewat Bimtek Aplikasi SIWAK

19 Nov 2025
MTsN 5 Sragen Tampil Bercorak: Meriahkan Hari Batik Nasional dengan Semangat Tradisi

MTsN 5 Sragen Tampil Bercorak: Meriahkan Hari Batik Nasional dengan Semangat Tradisi

03 Okt 2025
UPZ Kemenag Sragen Salurkan Bantuan Kampung Zakat, Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

UPZ Kemenag Sragen Salurkan Bantuan Kampung Zakat, Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

29 Sep 2025
Artikel Selanjutnya

MIN Trobayan Peduli, Latih Sikap Sosial Anak Sejak Dini

Rapat Koordinasi Program Indonesia Pintar (PIP)

Sosialisasi Penyuluhan Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh Kab. Sragen Tahun 1437 H / 2016 M

Kategori

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Translate »
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Susunan dan Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat Struktural
  • PPID
    • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
    • Tata Cara Pengajuan Keberatan
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
  • Layanan Masyarakat
    • Layanan Digital
    • Kanal Pelayanan
    • Survei Pelayanan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Sragen

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset