Sragen – Dengan mengundang pengasuh dari Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Sragen, Kanekemenag Sragen mengadakan Rapat Koordinasi untuk Pemutakhiran Data Pondok Pesantren yang dilaksanakan di Aula Kankemenag Sragen pada hari Senin, 18 Juni 2015.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kasi PD Pontren, Drs. H. Fahrudin, M.Ag, dengan materi pengisian data-data sesuai form yang disediakan. Pemutakhiran izin operasional Ponpes merupakan ikhtiar bersama dalam rangka validasi data dan penata kelembagaan dan penyelenggaraan pondok pesantren yang lebih baik. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual data-data tersebut yang meliputi : ijin operasional, akta notaris, npwp, bukti kepemilikan tanah, serta profil dan susunan pesantren.
Masyarakat yang telah menyelenggarakan layanan pondok pesantren dan memenuhi persyartan yang telah ditentukan serta belum memiliki izin operasional pondok pesantren dianjurkan untuk segera mengurus izin sesuai dengan Keputusan Dijen Pendis nomor 5877 tahun 2014 tentang pedoman izin operasional pondok pesantren.
Selanjutnya bagi peserta dimohon untuk datang tanggal 15 Juni 2015 di Aula Kankemenag Sragen dengan materi yang sama untuk tahap ke II. (YRT)