Sragen – Sebagai langkah untuk mempersiapkan kegiatan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen Tahun 2016, Jumat (18/03/16) bertempat di Aula Kankemenag Sragen, Kepala Kankemenag, Kasubag TU, Kasi, Gara dan Pengelola Kegiatan pada masing-masing seksi berkumpul untuk membahas hal-hal demi kelancaran proses pengadaan barang / jasa pada Kankemenag Sragen. Dalam acara yang dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Sragen, Drs. H. Ahmad Nasirin, M.Ag, mengharapkan agar kegiatan pengadaan barjas di masing-masing DIPA bisa dicermati.
Pemaparan materi kegiatan pengadaan barjas disampaikan oleh Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I, dalam pemaparannya disampaikan bahwa priotas pemenuhan kebutuhan barang / jasa yang dibeli adalah barang yang dibutuhkan bukan barang yang diinginkan. Barang / jasa yang dibeli sebaiknya mudah perawatan / pemeliharaannya. Selain itu, pemenuhan kebutuhan barang / jasa harus melihat kondisi yang ada sebagai misal kemampuan daya listrik atau ketersediaan anggaran operasional yang ada.
Sebagaimana peraturan presiden nomor 04 tahun 2015 yang mengatur tentang e-purchasing, maka dalam pemenuhan kebutuhan barang / jasa diutamakan dari yang tersedia pada e-katalog apabila barang / jasa yang dibutuhkan tidak tersedia pada e-katalog maka pemenuhan kebutuhan barang / jasa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan Rakor tersebut juga dibahas mengenai kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasih Haji yang direncanakan akan dibangun pada KUA Kec. Sambirejo dan KUA Kec. Gondang mengenai Organisasi Pekerjaan, Jadwal Pelaksanaan, Rencana Anggaran Biaya dari Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pengelolaan Kegiatan.
Dalam sesi usulan dan masukan, peserta menyampaikan usulan terkait kebutuhan masing-masing. Seperti misal, pendingin ruangan, penambahan jaringan telepon, pengadaan tanah dan pembangunan KUA, peremajaan meja Aula.
Di akhir acara, Kepala Kankemenag Sragen menyampaikan untuk dapat mempertimbangkan dan merealisasikan masukan-masukan yang ada, selain itu dalam proses pengadaan untuk saling berkoordinasi dan melakukan konsultasi sesuai mekanisme kerja yang ada. Diharapkan semua dapat bersama-sama berupaya mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang / jasa secara baik. (yrt)