Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama terdiri atas: I. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama: II. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama: Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan kerja Pusat dan Daerah berjalan dengan baik, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. PPID Kementerian Agama dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Selain itu, Kementerian Agama juga membentuk PPID Unit pada setiap perguruan tinggi agama negeri, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Institut Agama Kristen Negeri (IAKN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) dan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN).
Pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dibentuk PPID, dimana Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas sebagai PPID dan Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Atasan PPID. Sedangkan di tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PPID berada di Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Kantor sebagai Atasan PPID Unit.
Pada Satuan Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan/Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dibentuk PPID, di mana Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai PPID dan Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan/Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama sebagai Atasan PPID Unit.
Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji sebagai PPID adalah Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji sebagai Atasan PPID UPT Asrama Haji. Sementara itu pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
|
Smash !! Tim Voli Matsanabe Juara 3 HUT PGRI dan HGN 2024 Kecamatan Kalijambe
Sragen (Humas) - Tim Voli Putra dan Putri MTsN 8 Sragen (Matsanabe) kembali menjadi Juara 3 pada pertandingan bola voli...
Selanjutnya