Peraturan tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari libur Nasional
-
Keppres No. 3 Tahun 2017
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional
-
Surat No. B/9/M.KT.02/2017 MenPAN RB
Pelaksanaan Hari Libur
-
SE No. SJ/BVI/1/HK.00/7/02/785/2017
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional