Sragen – Sebanyak sekitar 23 Orang peserta yang terdiri dari PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dan Penyuluh, Selasa (29/03/16), mengikuti kegiatan Pembinaan Pembinaan Nadzir Wakaf tentang Problematika dan Solusi Sertifikasi Wakaf yang diselenggarakan oleh Kankemenag Sragen melalui Penyelenggara Syariah.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kankemenag Sragen, Drs. H. Ahmad Nasirin, M.Ag, dan Kasi HTPT (Hak Tanah dan Pendaftar Tanah) BPN Kab. Sragen, Sumarno, S.Sos. Pada sesi pertama, Kepala Kankemenag Sragen menyampaikan materi tentang Kebijakan Pemerintah Tentang Pembinaan Nadzir Wakaf. Selanjutnya materi mengenai Problematika dan Solusi Sertifikasi Wakaf disampaikan oleh Kasi HTPT BPN Sragen.
Status tanah yang harus diwakafkan harus jelas terlebih dahulu dan peruntukannya bisa dikembangkan. Manfaat wakaf antara lain meningkatkan ketaqwaan dan kesejahteraan umat. Hak nadzir wakaf 10%, Nadzir ada dua macam yaitu nadzir perorangan dan nadzir ormas/lembaga. (yrt