Sragen – Disebutkan dalam PP nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru,pasal 1 ayat 6 bahwa Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Untuk kelancaran pencairan TPG tahun ini Kasi Pendidikan Agama Islam Kankemenag Sragen, H Khumaidin menghimbau guru yang akan menerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tahun anggaran 2018 untuk segera melakukan pemberkasan. Demikian disampaikannya dalam rakor dengan guru guru PAI di Aula 1 Kemenag Sragen yang diikuti oleh Guru Agama Islam SD,SMP,SMA, dan SMK se – Kabupaten Sragen, Selasa (15/05 ).
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, disebutkan bahwa Tunjangan Profesi guru diberikan kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, itu sebagai penghargaan atas kinerja guru yang professional” kata Khumaidin.
Pencairan tunjangan profesi di Kementerian Agama berbasis pada system berbasis online yakni Sistem Informasi dan Managemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama ( SIMPATIKA ). Sehubungan dengan adanya kendala teknis pada sistem SIMPATIKA, maka Guru Pendidikan Agama Islam diharapkan tetap melakukan pemberkasan pencairan TPG tanpa dilampiri berkas hasil aplikasi Simpatika.
Lanjutnya dalam pengarahannya H. Khumaidin juga menyampaikan hasil pelaksanaan USBN PAI tingkat SMA, SMK, SMP dan SD.
“Alhamdulillan setelah kami lakukan pemantauan, pelaksanaan USBN PAI sejak jenjang SD sampai dengan SMA/SMK berjalan lancar, tanpa ada kendala yang berarti. Kami berharap agar hasil USBN baik softfile maupun printout bisa dilaporkan kepada Kankemenag Sragen paling lambat 18 Mei 2018” harapnya.
Pada akhir pengarahannya H. Khumaidin berharap peran aktif Guru Agama Islam untuk meningkatkan amaliah guru dan siswa khususnya di Bulan Ramadhan ini. (mn/ira1)