Sidoharjo-Sekolah/Madrasah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala MIN 9 Sragen, Syamsuri saat memberikan pengarahan pada deklarasi MIN 9 Sragen sebagai madrasah ramah anak, Kamis (04/03) di halaman madrasah setempat.
“Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus”kata Syamsuri.
Syamsuri menambahkan bahwa dalam pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya Syamsuri mengingatkan bahwa upaya menjadikan madrasah sebagai madrasah yang layak anak itu perlu dukungan dari semua pihak di madrasah, baik guru, murid, orangtua, komite madrasah dan juga masyarakat disekitarnya serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan madrasah.
“Madrasah adalah institusi yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Madrasah harus bisa memfasilitasi peserta didik berperilaku terpelajar” Jelas Syamsuri.(syam)