Sragen – WaKapolsek Kalijambe beserta Kanit Binmas mengunjungi MTsN 8 Sragen guna memberikan apel pembinaan anti bullying dan himbauan penggunaan knalpot standar pabrikan kepada siswa, pada Senin (06/05/2024) bertempat di halaman Madrasah.
Dalam amanah pembina apel, Ipda Sumardi mengatakan bahwa ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”. Selain itu Ipda Sumardi memberikan himbauan kepada para siswa MTsN 8 Sragen tentang tertib dalam berlalulintas dan patuhi aturan dalam berkendara, dengan tidak memakai knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, diharapkan dengan dilakukan pembinaan ini, para pelajar lebih disiplin dalam berkendara, menggunakan sepeda motor, agar mentaati peraturan berlalu lintas di jalan raya, selalu menggunakan helm dan memakai knalpot standar pabrikan.
Peraturan berkendara dengan kendaraan sepeda motor bagi siswa MTsN 8 Sragen bagaikan buah simalakama. Bagaimana tidak, jika dilarang pemakaiannya, kasihan siswa yang bertempat tinggal jauh dari madrasah yang orang tuanya tidak ada waktu untuk mengantar. Tapi jika diperbolehkan, anak-anak masih belum berhak untuk menjadi pengendara sepeda motor karena usia belum mencukupi. Oleh karena itu jalan yang ditemopuh oleh madrasah adalah memberikan sosialisasi tentang Tata Tertib Berlalulintas secara intensif kepada siswa agar mereka mendapatkan pengetahuan tentang berlalulintas yang benar dan aman.
Selain memberikan pembinaan tentang penggunaan knampor standar, dalam kesempatan itu pula Ipda Sumardi memberikan wejangan tentang bahaya perundungan atau bullying, “Bullying atau perundungan merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan terhadap orang yang lebih lemah dengan tujuan menyakiti orang tersebut, bentuk bullying bisa berupa fisik, non fisik, kekerasan seksual, dan perbuatan mengabaikan”, tambahnya.
Ipda Sumardi mengatakan bahwa banyaknya kasus bullying atau kekerasan di kalangan pelajar dikarenakan kestabilan emosi yang masih lemah, pencarian jati diri, lingkungan rumah dan masyarakat serta media sosial yang sangat berpengaruh. Berkaitan dengan media sosial, dihimbau agar anak-anak bijaksana serta berhati-hati dalam menggunakan dan memanfaatkannya. Karena banyak kasus bullying terjadi gegara melihat dan menirukan dari kasus yang mereka lihat di media sosial. (wvz/kovazy)