Sragen-Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sragen terus bergerak untuk menyosialisasikan program programnya dalam peningkatan kerukunan umat beragama. Kamis (09/03) rombongan FKUB yang dipimpin H. Moechtiudin melakukan pembinaan terhadap jamaah MTA Cabang Masaran.
Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan di MTA Cabang Masaran III Dukuh Jirapan Kecamatan Masaran yang diketuai Madrozi. Dalam sambutannya Madrozi mengucapkan terima kasih atas kedatangan team FKUB Binwil Eks Kawedanan Sragen. “Semoga menambah pengetahuan dan wawasan tentang kerukunan umat beragama kepada seluruh jamaah MTA Cabang Masaran III ini dan juga agar tiap anggota dapat ikut serta menjaga kerukunan beragama dilingkungannya” ucapnya.
Berikutnya, Moechti’udin selaku ketua FKUB menyampaikan program-program FKUB Sragen yakni sosialisai PBM No 9 dan 8 tahun 2006 di tingkat kecamatan maupun ormas keagamaan, donor darah, Senam Sehat Indonesia, gerak jalan KUB dan juga kegiatan lintas sektoral yang lainya.
Sementara itu pengurus FKUB lain, H. Fahrudin menyampaikan pentingnya toleransi antar umat beragama serta trikondial kerukunan antar umat beragama. “Kerukunan beragama harus dijaga semua pihak,atau istilahnya Tri Konditional Beragama yakni Kerukunan Antar Umat Beragama, Kerukunan Intern Umat Beragama dan Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah” pesannya.
Berkenaan regulasi pendirian rumah ibadah, Abdullah Afandi salah satu pengurus FKUB yang juga ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen menjelaskan bahwa satuan pendidikan tidak perlu rekomendasi dari FKUB bila ingin mendirikan rumah Ibadah berdasarkan PP NO. 55 TH. 2007; Pasal 4. Ayat (5) setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kpd peserta ddk untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yg dianut oleh peserta didik, ayat (6) tempat melaksanakan ibadah agama sebagaimana dimaksud pd ayat (5) dapat berupa ruangan di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menajalankan ibadahnya, ayat (7) satuan pendidikan yg berciri khas agama tertentu tidak berkewajiban membangun rumah ibadahh agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan.
Terakhir, Petrus Widodo menegaskan perlunya Pendewasaan dan Kedewasaan Umat Beragama didalam masyarakat Indonesia yang majemuk, agar konflik baik intern umat beragama maupun antar umat beragama. (yud/ira1).