Ujian Sekolah Berstandar Nasional sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08/D/HK/2017 adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah salah satu mata pelajaran yang akan di USBN kan. Sebagai tindak lanjut dan untuk mempersiapkan pelaksanaan USBN PAI di Kabupaten Sragen, pada Hari Selasa (21/02/2017) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen melalui Seksi Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan USBN PAI Tahun 2017. Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus KKG PAI SD Kecamatan Se Sragen, pengurus MGMP PAI SMP, Pengurus MGMP PAI SMA dan pengurus MGMP PAI SMK serta pengawas PAI pada sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) sebanyak 30 peserta.
Dalam pengarahan pada rakor tersebut, Kasi Pendidikan Agama Islam, Hj. Kuri Ilmiyati, SH mengungkapkan “ semua sekolah harus mengikuti USBN PAI pada tahun ini, untuk teknis pelaksanaan USBN akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen”. Kuri Ilmiyati menjelaskan bahwa pada tahun 2017 ini soal dibuat oleh MGMP PAI Provinsi Jawa Tengah, untuk penggandaan soal pada jenjang SD dan SMP diserahkan Dinas Pendidikan Kabupaten, sedang untuk jenjang SMA/SMK penggandaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tugas kementerian Agama dalam USBN PAI pada tahun 2017 ini adalah pertama menyusun dan mengusulkan ke BSNP kisi-kisi USBN Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, kedua menyusun 20-25% soal USBN Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta secara teknis menyerahkan softfile soal USBN kepada Dinas Pendidikan terkait. (andi).