Sragen-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen Drs. H. Ahmad Nasirin, M.Ag pada Hari Kamis (23/02/2017) mengambil sumpahm melantik dan mengukuhkan 1 pejabat fungsional baru di lingkungan Kankemenag Sragen. Seremonial acara pengambilan sumpah dan pelantikan dilaksanan di aula Kankemenag setempat. Adapun pejabat fungsional yang dilantik adalah Muntarso, S.Ag.
Sebelum dilantik menjadi pengawas sekolah untuk jenjang TK/SD, Muntarso adalah salah satu guru PAI yang mengajar di SMPN 1 Karangmalang. Muntarso adalah ASN yang telah mengabdi pada Kankemenag Sragen dengan masa kerja 11 tahun.
Suasana pelantikan pada hari ini berbeda dengan pelantikan pelantikan sebelumnya, yakni semua pejabat dan undangan yang hadir diminta untuk tetap berdiri selama prosesi acara berlangsung sejak pembukaan dan penutupan.
Dalam sambutan dan pengarahannya Ahmad Nasirin mengingatkan kepada tamu undangan “ Berdasarkan Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara, pejabat itu ada 3 yaitu pejabat administrasi, pejabat fungsional dan pejabat pimpinan tinggi”. Sehubungan dengan jabatan pengawas disampaikan “ pengawas termasuk jabatan administratif, sebagaimana kepala madrasah adalah guru dengan jabatan tambahan kepala madrasah, atau sama juga dengan kepala KUA adalah penghulu dengan jabatan tambahan kepala KUA, pengawas sekolah adalah guru dengan jabatan tambahan pengawas sekolah”.
Khusus kepada pejabat baru yang dilantik, Ahmad Nasirin berpesan 2 hal “ pertama peganglah integritas sebagai aparatur Kementerian Agama, karena untuk memiliki integritas itu adalah hal yang saat ini sulit untuk dilakukan, kedua pahamilah tugas dan fungsi kepengawasan, karena pengawas itu salah satu tugasnya adalah tangan panjang Kakankemenag dalam mengendalikan kegiatan khususnya dalam hal ini adalah tentang kependidikan agama di sekolah”.
Turut hadir dalam acara tersebut semua pejabat struktural pada Kankemenag Sragen, pengawas madrasah, pengawas PAI, pengawas Pendidikan Agama Katholik, pengurus KKKM MI/MTs/MA pengurus KKG PAI SD, pengurus MGMP PAI SMP/SMA/SMK.