Sragen-Akreditasi merupakan salah satu program pemerintah dalam dalam bidang pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini didasari pelaksanaan Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hal itu disampaikan Kasubbag TU Kankemenag Sragen selaku PLH Kasi Pendidikan Madrasah, Hj. Sri Mulyani saat membuka sosialisasi Sispena bagi RA/BA se Sragen. Sosialisasi diikuti oleh 87 Kepala RA/BA dengan metode paparan, tanya jawab dan praktik dengan narasumber assessor akreditasi Paud & PNF Nafiatun Fitria.
“Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation) agar sekolah/madrasah termasuk RA/BA mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya” ungkap Sri Mulyani.
“Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu lembaga pendidikan yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini 8 Standar Nasional Pendidikan” tambahnya.
Sementara itu Asessor Akreditasi PAUD & PNF Sragen, Naifiatun Firia menjelaskan pentingnya akreditasi bagi RA/BA. Dengan akreditasi maka kepercayaan pihak luar kepada lembaga pendidikan yang telah terakreditasi akan meningkat.
“Dengan akreditasi akan diperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu, selain itu akreditasi juga bermanfaat untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan” ujar Nafiatun yang juga guru RA di Kalijambe.(wiy/ira)