Profil PPID

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama terdiri atas:

I. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:

1. PPID Utama yaitu Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal;
2. PPID Unit yaitu:

    • PPID Unit Eselon I Pusat yaitu Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi sebagai PPID Unit Sekretariat Jenderal, Sekretaris Unit Eselon I pada Satuan Kerja Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;

    • PID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yaitu Kepala Bagian Tata Usaha (34 Unit);

 

    • PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha (512 Unit);

    • PPID Unit Universitas/Institut dijabat oleh Wakil Rektor II, sedangkan PPID Unit Sekolah Tinggi dijabat oleh Wakil Ketua II. PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terdiri dari: Universitas Islam Negeri (23 Unit), Institut Agama Islam Negeri (29 Unit), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (5 Unit), Institut Agama Kristen Negeri (6 Unit), Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (1Unit), Universitas Hindu Negeri (1 Unit), Institut Agama Hindu Negeri (2 Unit), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (1 Unit), Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (2 Unit).

    • PPID Unit Balai yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha. PPID Unit Balai terdiri dari: PPID Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (3 Unit), dan PPID Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (14 Unit).

II. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
1. Atasan PPID Kementerian Agama yaitu Sekretaris Jenderal;
2. Atasan PPID Unit yaitu:

    • Atasan PPID Unit Eselon I Pusat yaitu Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;

    • Atasan PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi (34);

    • Atasan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (512);

    • Atasan PPID Unit Universitas/Institut yaitu Rektor, sedangkan Atasan PPID Unit Sekolah Tinggi yaitu Ketua.

    • Atasan PPID Unit Balai yaitu Kepala Balai.

Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan kerja Pusat dan Daerah berjalan dengan baik, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

PPID Kementerian Agama dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Selain itu, Kementerian Agama juga membentuk PPID Unit pada setiap perguruan tinggi agama negeri, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Institut Agama Kristen Negeri (IAKN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) dan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN).

Pada tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dibentuk PPID, dimana Kepala Sub Bagian Informasi dan Humas sebagai PPID dan Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Atasan PPID. Sedangkan di tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, PPID berada di Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Kantor sebagai Atasan PPID Unit.

Pada Satuan Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan/Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dibentuk PPID, di mana Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai PPID dan Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan/Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama sebagai Atasan PPID Unit.

Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji sebagai PPID adalah Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji sebagai Atasan PPID UPT Asrama Haji.

Sementara itu pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

 

Profil Pejabat PPID pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen

 

Atasan PPID Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen
PPID Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Jalan Pemuda Nomor 08 Sragen (57214)
Telepon 0271 – 891031
WA Center 0811-2650-971
email ptsp.kemenagsragen@gmail.com
Website sragen.kemenag.go.id

 

Visi, Misi, & Moto PPID

Visi
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel

Misi

    • Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan

    • Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi

    • Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral

Moto
Melayani dengan Ikhlas

 

Struktur Organisasi PPID Kankemenag Kabupaten

 

 

Tugas, Fungsi, & Wewenang

 

Tugas

1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
3. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
4. menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan;
5. melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama;
6. menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
– telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
– telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
– telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
– ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
7. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
8. mengoordinasikan:
– pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
– pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
– pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
– penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
– pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
– pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
– permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur;
– proses layanan Informasi Publik di Kementerian Agama berjalan dengan baik;
9. melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Unit eselon I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
10. memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
11. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
12. menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Agama;
13. melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
14. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
15. menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID;
16. memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
17. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
18. menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik;
19. membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Agama; dan
20. membuat dan mengumumkan Laporan Tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.

 

Translate »
Skip to content
https://siprima.kpu.go.id/ slot gacor situs togel online https://link.kemkes.go.id/ situs slot gacor slot gacor 2024