Sragen(Humas)-Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional MA SA Anna’im Ajisoko mengadakan event HSN Fair 2024 dengan beberapa agenda kegiatan. Rangkaian kegiatan HSN diawali dengan seminar yang bertema “Stop Judi Online” yang diselenggarakan pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2024 di halaman madrasah. Tema ini diambil sejalan dengan tema HSN tahun ini yaitu “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”. Pengambilan tema tentang judi online ini berdasarkan banyaknya kasus judi online yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini. Adapun pembahasan mengenai tema ini terbagi menjadi tiga tiga sudut pandang, yaitu judi online ditinjau dari sudut hukum Islam, sudut pandang hukum positiF, dan juga bahaya judi online terhadap kesehatan mental.
Materi pertama menjelaskan tentang judi online ditinjau dari perspektif hukum fikih yang disampaikan oleh Lukman Hakim selaku guru mata pelajaran fikih. Materi kedua menjelaskan tentang judi online yang ditinjau dari perspektif hukum positif disampaikan oleh Aipda Nur Efendi, Kanit Reskrim Polsek Sukodono. Materi ketiga menjelaskan tentang dampak judi online terhadap kesehatan mental yang disampaikan oleh Abdul Azis dari Puskesmas Sukodono. Turut hadir dalam acara tersebut Camat Sukodono sebagai pemantik acara seminar, Koramil kecamatan Sukodono, serta perwakilan siswa dan guru dari SMP, SMA, SMK di kecamatan Sukodono dan sekitarnya.
Pada materi pertama menyoroti judi dari kacamata Fiqih dan dapat disimpulkan bahwa secara umum judi online masuk kedalam Al Maityir atau Judi, sehingga keharaman judi online tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama’. Aipda Nur Efendi memaparkan, bahwa pelaku judi online akan berdampak hukum yang lebih besar dibandingkan dengan judi konfensional karena selain melanggar KUHP pasal 303 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 10 tahun dan denda 25 juta rupiah, juga melanggar UU ITE pasal 27 ayat (2) UU 1/ 2024 dengan ancaman penjara sampai 10 tahun dan denda sampai 10 milyar. Sedangkan dari sudut pandang kesehatan, pemateri ketiga Abdul Azis menjelaskan bahwa otak pengguna judi online berpotensi akan rusak. Selain itu interaksi sosial penggunanya akan berubah cenderung emosional, tidak bisa mengkontrol diri dan yang paling berbahaya bisa menjadikan pengguna depresi hingga bunuh diri.
Dengan adanya acara seminar ini, diharapkan mampu menjadi salah satu upaya pencegahan maraknya judi online terutama di lingkungan Madrasah dan pondok pesantren. Hal tersebut didasari atas banyaknya korban yang terdampak baik secara fisik maupun psikis di lingkungan masyarakat sekitar madrasah. Bahkan menurut materi yang disampaikan oleh Abdul Azis, 84,2% dari korban judi online di Indonesia adalah kelompok produktif usia 17-25 tahun yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Berbagai Upaya telah dilakukan pemerintah melalui instansi terkait meliputi pemblokiran website judi online, penangkapan para pelaku judi online, penutupan bisnis yang terindikasi dengan judi online serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Abdul Azis menambahkan bahwa judi kini sudah berkamuflase pada aplikasi-aplikasi berkedok game online. Permainan-permainan pada gadget yang menjadi konsumsi sehari-hari di tangan anak-anak sangat rentan menjadi kegiatan judi online sehingga perlu adanya bimbingan dan wawasan terhadap mana saja game yang terindikasi judi dan mana yang tidak agar anak-anak bisa membatasi diri dan tidak tergoda untuk mencoba permainan yang mengarah kepada judi online. (ayu/irw)