Sragen (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen bersama Pendamping Proses Produk Halal (PPH) menyerahkan sertifikat halal kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, produsen roti CV. Sri Pangan Mandiri, dan Rumah Makan Ikan Bagor, pada Senin (28/7).
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Sragen yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Halal, Khumaidin, didampingi oleh Wiwin Lusiana selaku Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Adapun Lapas Kelas IIA Sragen memperoleh sertifikasi halal untuk layanan dapur yang menyediakan makanan dan minuman bagi warga binaan.
Khumaidin mendorong penerima sertifikat untuk konsisten dalam menjaga standar kehalalan makanan yang mereka sajikan.
“Harapannya, semua produk pangan yang beredar di Sragen sudah tersertifikasi halal. Konsistensi dalam menjaga standar kehalalan harus dijaga demi kenyamanan dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan Khumaidin, Wiwin Lusiana menegaskan pentingnya menjaga mutu dan konsistensi dalam proses produksi pasca-sertifikasi.
“Mohon agar senantiasa menjaga konsistensi kehalalan produk,” ujar Wiwin.
Penyerahan sertifikat halal ini dilakukan setelah melalui proses audit yang mencakup peninjauan bahan baku, proses pengolahan, hingga kebersihan lingkungan produksi pangan. (enn)