Sragen (Humas) – Usai pelaksanaan Apel Deklarasi Tolak Gratifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen melanjutkan agenda dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan peningkatan kinerja organisasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (6/2) bertempat di Aula 1.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilakukan oleh Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha, para Kepala Seksi, serta kepala madrasah negeri yang meliputi MIN, MTsN, dan MAN di lingkungan Kankemenag Sragen.
Kakankemenag Sragen, Ihsan Muhadi, menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.
“Perjanjian Kinerja ini menjadi komitmen bagi seluruh pejabat dan kepala madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Perencana Kankemenag Kabupaten Sragen, Irawan Suhairi, menjelaskan bahwa Perjanjian Kinerja Tahun 2026 merupakan kelanjutan dari Rencana Strategis (Renstra) yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Perkin ini merupakan turunan dan kelanjutan dari Renstra, sehingga seluruh target kinerja yang disepakati harus selaras dengan arah kebijakan dan perencanaan strategis Kementerian Agama,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kankemenag Sragen juga menyerahkan piagam penghargaan kepada MAN 2 Sragen dan MTsN 4 Sragen yang masing-masing berhasil meraih predikat Kontributor Berita Terbaik II dan III.


Sementara itu, peraih predikat Kontributor Berita Terbaik I, yakni MAN 1 Sragen, telah menerima piagam penghargaan sebelumnya pada kegiatan Pembinaan Kinerja dan Pengendalian Internal bersama Kakanwil Kemenag Jateng yang dilaksanakan pada 27 Januari 2026 lalu.
Penyerahan piagam penghargaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, sekaligus bentuk apresiasi atas kontribusi satuan kerja dalam mendukung capaian kinerja Kementerian Agama Kabupaten Sragen, khususnya pada aspek kehumasan.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja ini, diharapkan seluruh jajaran Kankemenag Kabupaten Sragen, termasuk satuan kerja madrasah, semakin berkomitmen melaksanakan target kinerja tahun 2026 secara bertanggung jawab, terukur, dan selaras dengan arah Rencana Strategis yang telah ditetapkan. (enn)







