Sragen – Sebagai upaya untuk melaksanakan PP nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instaansi Pemerintah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Selasa (15/09/15) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Jajaran Kankemenag Kab. Sragen Tahun 2015 yang diikuti oleh pegawai dari Kankemenag Sragen, MAN, MTsN dan MIN.
Dengan menghadirkan narasumber dari Balai Diklat Keagamaan Semarang, Ahmad Subkan, diharapkankan peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut sampai selesai dan mendapatkan manfaat tambahan pengetahuan tentang penyusunan LAKIP.
Dalam acara yang dibuka oleh Hj. Kuri Ilmiyati, SH, Kasi PAIS, mewakili Ka Kankemenag Kab. Sragen, disampaikan tentang kewajiban penyusunan LAKIP yang tertuang pada PP nomor 8 tahun 2006 pasal 2, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD setiap entitas pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja. Yang dimaksud dengan Laporan Kinerja tersebut, sebagaimana diperjelas pada pasal 17 dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diselenggrakan oleh masing-masing Entitas pelaporan dan/atau entitas Akuntansi.
Pelaporan kinerja, bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terkutu kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai dan sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Instansi Pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Sedangkan manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya LAKIP adalah antara lain : untuk meningkatkan akuntabilitas, sebagai umpan balik untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja secara terus menerus dan berkesinambungan, mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, mendorong untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik, dan menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel.
Terdapat 3 strategi dalam dalam penyusunan LAKIP, antara lain : 1) penyiapan data, 2) pengukuran/penilaian kinerja, penyusunan laporan sesusai Permenpan 29/2010 dan SK kepala LAN 239/2003, Pedoman Lampiran IV Permenpan 29/2010 tetang outline LAKIP. (yrt)