Sragen – Dalam rangka memberikan pemahaman serta wawasan bagi pengelola BMH dan BMN pada ASN Kementerian Agama. Selama 3 hari (27 – 29 Juli 2016) Kankemenag Sragen mengirimkan peserta untuk mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset (BMH dan BMN) yang diselenggarakan oleh Kanwil kemenag Prov. Jateng di Hotel Neo Semarang.
Proses pelimbahan BMH menuju pengelolaan BMN yang akuntabel tentunya berpotensi menimbulkan permasalah dalam laporan keuangan, untuk mengatasi hal tersebut perlu dibentuk tim inventarisasi, antara lain terkait : Aset BMH yang sudah tercatat pada aset BMN, Aset BMH yang rusak, Aset BMH yang sudah tidak ada fisiknya, dan Aset BMH yang ada di Kanwil dan UPT Asrama Haji.
Perlu waktu yang panjang untuk menginventarisasi BMH untuk mengenai asal usul barang. Apalagi bila pendokumentasian kurang tertib. Tidak boleh ada barang yang nilainya fiktif dalam penatausahaan BMN. Jika dalam pencatatat tidak diketemukan bukti, maka harus ada penaksiran sebagai dasar entry.
Sebagaimana UU no 34 tahun 2014 tentag pengelolaan keuangan Haji, ada 3 tujuan pengelolaan BMH yaitu : Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib fisik/pengelolaan.
Dalam penggunaan BMN maupun BMH, pemakai bertanggung jawab atas pemeliharaan barang yang dipakainya. (yrtd)